HUBUNGAN
DAN TATA CARA KERJA ( HTCK )
BAGMIN POLRES BANYUWANGI
BAG
MIN
KABAG
MIN
Kabag Min adalah jabatan Pamen Polri
berpangkat Kompol sebagai unsur pembantu
pimpinan dan pelaksana staf Polres yang
berada dibawah Kapolres dan bertugas
menyelenggarakan penyusunan Renja dan
anggaran, pembinaan dan administrasi
personil, pelatihan, pembinaan, administrasi
logistik, penegakan disiplin dan pengaduan
masyarakat di bawah kendali Waka Polres
sebagai berikut :
1) Menyusun dan merumuskan rencana kerja
dan anggaran.
2) Menyelenggarakan administrasi personil.
3) Menyelenggarakan pelatihan, pembinaan
rohani, penataran dan perawatan personel
serta rencana kegiatan Bintara magang.
4) Melaksanakan penerimaan materiil,
melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian
sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
5) Melaksanakan pembinaan disiplin anggota,
sidang disiplin dan sidang komisi kode
etik Kepolisian.
6) Kabag Min dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab kepada Kapolres dan
di bantu oleh :
a) KASUBBAG REN
Kasubbag Ren adalah jabatan Pama Polri
berpangkat IPDA sampai dengan IPTU di
bawah Kabag Min yang bertugas :
(1) Merencanakan dan menyusun Rencana
Kerja Dan Anggaran Polres Banyuwangi.
(2) Membuat telaahan staf dalam rangka
pengusulan bangunan mako, rumdin dan
peningkatan status Polres atau Polsek.
(3) Memutakhirkan data personil, materiil
dan bangunan dalam rangka pengusulan
anggaran harwat.
(4) Membuat dan menyusun pelaporan kegiatan
Kapolres atau yang mewakili dan kegiatan
Polres Banyuwangi yang dilaksanakan
dalam rangka pembinaan personil.
(5) Menyusun dan merumuskan pembuatan
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah ( LAKIP ) Polres Banyuwangi,
Penetapan Kinerja dan Rancangan Rencana
Kerja dan Anggaran tahun berikutnya
(6) Mengajukan saran tindak kepada Kabag
Min tentang administrasi pembinaan personel,
pelatihan, logistik dan pembinaan disiplin
anggota.
(7) Kasubbag Ren bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada Kabag Min.
KASUBBAG PERSONEL.
Kasubbag Personel adalah jabatan Pama
Polri yang berpangkat IPDA sampai dengan
IPTU di bawah Kabag Min yang bertugas
:
(1) Menyusun dan menyiapkan rencana
kebutuhan personel Polri dan Perssip
Polres Banyuwangi, jangka pendek maupun
jangka panjang.
(2) Menyelenggarakan administrasi personel
Polri dan Perssip dalam usulan mengikuti
pendidikan dan pengembangan.
(3) Menyelenggarakan administrasi perorangan
personel Polres Banyuwangi ( DPP ).
(4) Mengusulkan karier dan jabatan personel
Polres Banyuwangi sesuai kriteria yang
telah ditetapkan.
(5) Pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan
gaji berkala dan mutasi seauai dengan
hasil wanjak dan kriteria yang telah
ditetapkan.
(6) Menyelenggarakan usulan tanda jasa
/ kehormatan, reward dan punishment
sesuai kriteria yang telah ditentukan.
(7) Menyelenggarakan test psikologi
bagi personel mengajukan ijin pinjam
pakai senpi dinas.
(8) Melaksanakan sidang kawin, cerai
bagi anggota yang mengajukan permohonan
kawin dan anggota yang mengajukan gugatan
cerai sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
(9) Menjadi Panitera pada pelaksanaan
sidang disiplin maupun sidang komisi
kode etik Kepolisian.
(10) Mengusulkan dan menerbitkan Surat
Keputusan Hukuman Disiplin ( SKHD )
bagi anggota Polres Banyuwangi yang
mendapatkan vonis hukuman disiplin guna
pertimbangan UKP dan mutasi.
(11) Mengajukan cuti, cuti hamil Polwan
dan ijin bagi anggota Polres Banyuwangi
yang mengajukan permohonan cuti dan
ijin.
(12) Mengajukan anggota Polres Banyuwangi
untuk mengikuti test psikologi, apabila
akan dilaksanakan sidang kode etik kepolisian.
(13) Mengusulkan pensiun bagi anggota
Polres yang akan mengakhiri masa dinas
aktif maupun atas permintaannya sendiri
( pensiun dini ) sesuai ketentuan peraturan
yang berlaku.
(14) Menyelenggarakan ceramah agama
dan Binrohtal bagi anggota Polri dan
keluarganya.
(15) Menyelenggarakan pemakaman secara
dinas bagi anggota Polres Banyuwangi
atau Purnawirawan Polri yang meninggal
dunia sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku.
(16) Kasubbag Personel bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugasnya kepada Kabag
Min.
KASUBBAG
LAT
Kasubbag lat adalah jabatan Pama Polri
yang berpangkat IPDA sampai dengan IPTU,
dibawah Kabag Min yang bertugas :
(1) Menyelenggarakan pelatihan PBB,
dril borgol, bela diri, dalmas, TPTKP,
TPTKP laka lantas, protap menghadapi
unjuk rasa , identifikasi untuk peningkatan
kemampuan perorangan dan fungsi / satuan.
(2) Menyelenggarakan penataran bagi
Bintara yang ditunjuk sebagai mentor
dan perwira yang ditunjuk sebagai supervisor,
dalam rangka persiapan menerima bintara
magang yang baru.
(3) Menyelenggarakan perawatan kebugaran
anggota dengan TKJ ( Test Kesamaptaan
Jasmani ) secara periodik dan dilaksanakan
secara rutin.
(4) Melaksanakan latihan menembak secara
periodik dan dilaksanakan secara rutin.
(5) Kasubbag Lat bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada Kabag Min.
KASUBBAG LOG
Kasubbag Log adalah jabatan Pama polri
berpangkat IPDA sampai dengan IPTU,
berada di bawah Kabag Min yang bertugas
:
(1) Menerima materiil yang berupa Kaporlap,
BMP, Alut / Alsus materiil lainnya dan
mendistribusikan sesuai ketentuan peraturan
yang berlaku.
(2) Melakukan penyimpanan materiil yang
diterimanya sesuai petunjuk dan ketentuan
yang berlaku.
(3) Melakukan pemeliharaan dan perawatan
gedung / mako rumdin / asrama, senpi
/amunisi dan ranmor.
(4) Memberikan pelayanan kepada anggota
Polres Banyuwangi yang mengajukan pinjam
pakai senpi genggam sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.
(5) menyelenggarakan pelaporan pertanggung
jawaban materiil yang diterima sesuai
ketentuan peraturan yang berlaku.
(6) Kasubbag Log bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugasnya kepada kabag Min.
HUBUNGAN
DENGAN ESELON PIMPINAN
Kapolres
a) Dalam pelaksanaan tugasnya, Bagmin
pembantu pelaksana staf mengajukan rencana/
program / anggaran.
b) Memberikan saran pembinaan administrasi,
Pelatihan dan administrasi logistik,
menjabarkan kebijaksanaan Pimpinan
c) Mempertanggung jawabkan segala tugas
yang dibebankan
Waka
Polres
a) Dalam pelaksanaan tugasnya, Bagmin
pembantu pelaksana staf mengajukan rencana/
program / anggaran.
b) Memberikan saran pembinaan administrasi,
Pelatihan dan administrasi logistik,
menjabarkan kebijaksanaan Pimpinan
c) Mempertanggung jawabkan segala tugas
yang dibebankan
HUBUNGAN DENGAN ESELON PEMBANTU PIMPINAN
/ PELAKSANA STAF
Kabag
Ops
a) Mengadakan koordinasi dalam pembinaan
Personil
b) Bekerja sama dalam mengelola sumber
daya secara efektif dan efisien serta
meningkatkan kemampuan dan daya guna
c) Menjalin ketertiban administrasi
personil bagi keberhasilan pelaksanaan
tugas
d) Bekerja sama dalam pembinaan karir
dan pengakhiran dinas, latihan dan logistik
Kabag
Binamitra
a) Mengadakan koordinasi dalam pembinaan
Personil
b) Bekerja sama dalam mengelola sumber
daya secara efektif dan efisien serta
meningkatkan kemapuan dan daya guna
c) Menjalin ketertiban administrasi
personil bagi keberhasilan pelaksanaan
tugas
d) Bekerja sama dalam pembinaan karir
dan pengakhiran dinas, latihan dan logistik
HUBUNGAN DENGAN UNSUR PELAKSANA
STAF KHUSUS DAN PELAYANAN
Ur
Telematika
a) Administrasi telematika
b) Pengiriman dan penerimaan berita
bidang pembinaan
c) Koordinasi bidang perencanaan anggaran,
personil, latihan, dan logistik
Unit
PPPD
a) Kerja sama dalam bidang disiplin
dan tata tertib di lingkungan Polres
Banyuwangi
b) Mendukung tata tertib pelaksanaan
sidang disiplin Anggota Polri
c) Sekretaris dan anggota dalam pelaksanaan
sidang Komisi Kode Etik
d) Sebagai pertimbangan dalam karir
anggota
3) Ur Dokkes
a) Bekerja sama dalam pelayanan kesehatan
bagi anggota Polri
b) Koordinasi dalam pelaksanaan Latihan
Test Kesamaptaan Jasmani berkala
c) Koordinasi dalam pelayanan pengajuan
menikah bagi anggota Polres Banyuwangi
Taud
a) Bekerja sama dalam bidang administrasi
Surat menyurat
b) Sebagai filter dalam penyeleksian
surat dinas yang ditandatangani oleh
Pimpinan ( Kapolres / Waka / A.n. Kapolres
)
c) Koordinasi dalam pelaksanaan rapat
/ kegiatan yang berkaitan dengan mako
HUBUNGAN
DENGAN UNSUR PELAKSANA UTAMA
SPK
a) Koordinasi pelayanan masyarakat tentang
informasi rekruiment anggota Polri
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,
pembinaan karir dan pengakhiran dinas,
latihan, perencanaan dan logistik
Sat
Intelkam
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,
pembinaan karir dan pengakhiran dinas,
latihan, perencanaan dan logistik
Sat
Reskrim
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,
pembinaan karir dan pengakhiran dinas,
latihan , perencanaan dan logistik
Sat
Narkoba
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,pembinaan
karir dan pengakhiran dinas, latihan,
perencanaan dan logistik
Sat
Samapta
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,pembinaan
karir dan pengakhiran dinas, latihan,
perencanaan dan logistik
Sat
Lantas
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,pembinaan
karir dan pengakhiran dinas, latihan,
perencanaan dan logistik
HUBUNGAN
DENGAN KESATUAN ATAS.
Kepolisian Daerah
Mapolda merupakan satuan organisasi
yang terutama berperan sebagai pendukung
( Back Up ) proses baik dalam bentuk
bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan,
disamping sebagai penyelenggara fungsi
menajemen dan fungsi organik yang bersifat
regional dan pelaksana terbatas fungsi-fungsi
operasional Polri.
a.
Inspektorat Pengawasan Daerah.
- Pengawasan dan penerimaan jumlahnya
manajemen administratib logistik, perencanaan
dan pelatihan.
- Bimbingan dan petunjuk jalannya manajemen
operasional dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengendalian Polres.
- Pengawasan, pemeriksaan, bimbingan
rutin dan berkala.
b.
Rorenbang.
- Bimbingan teknis fungsi perencanaan.
- Pengendalian Administrasi perencanaan
dalam bidang anggaran.
- Menentukan kegiatan dan anggaran Polri.
c.
Ropers.
- Bimbingan administrasi Binkar Pers.
- Koordinasi pelaksanaan psikologi.
- Bimbingan pemisahan dan penyaluran
personil.
- Pembinaan kesejahteraan personil.
- Bimbingan pendidikan pengembangan
personil.
- Koordinasi administrasi Ijin kawin,
rujuk, cerai dan pindah agama.
- Pembinaan dan pelatihan personil.
- Koordinasi dan pelaporan bidang personil.
- Arahan dan petunjuk lainnya.
d.
Rolog.
- Bimbingan dan pembinaan administrasi
logistik.
- Penerimaan dan pelaporan SP3M BMP,
Kaporlap, kendaraan dan Alsus.
- Pelaksana proyek APBN.
- Bimbingan penyelenggaraan SABMN.
- Pelaporan bidang logistik Polri.
- Petunjuk dan arahan lainnya.
e. Bidkum.
- Pembinaan dan bantuan hukum Polri
dan keluarganya.
f.
Bidpropam.
- Koordinasi penerbitan SKHP dalam rangka
Binkar Pers.
Kepolisian
Wilayah Besuki
Organisasi Kepolisian Republik Indonesia
wilayah, di singkat Polwil yang ada
dalam susunan organisasi Polri dewasa
ini masih tetap dipertahankan dengan
penyesuaian seperlunya selama masa transisi,
sebelum dilakukan liquidasi yang akan
ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
Polwil merupakan bagian dari organisasi
Mapolda yang berperan sebagai pembantu
Kapolda dalam penyelenggaraan, komando
dan pengendalian atas pelaksanaan tugas
Polres dalam jajarannya.
- Bag Bin
- Bimbingan administrasi Binkar Pers.
- Koordinasi dan pelaporan bidang personil.
- Arahan dan petunjuk lainnya.
HUBUNGAN
SECARA EKSTERN
TNI
- Koordinasi pemakaman / pelaksanaan
Upacara Nasional
Pemda
a) Koordinasi sarana / prasarana dalam
rangka pembinaan anggota Polri
b) Koordinasi dalam pelaksanaan upacara
/ apel Nasional
Diknas
a) Koordinasi dalam penyampaian informasi
Recruitment anggota Polri yang transparan
b) Koordinasi dalam pelaksanaan Siswa
SMK yang melaksanakan Pendidikan Sistem
Ganda
Media
cetak / elektronik
- Bekerja sama dalam penyampaian informasi
Recruitment anggota Polri yang transparan
PT.
PLN / PDAM / Telkom
- Koordinasi dalam pendistribusian listrik,
air bersih dan saran komunikasi di Mako
Bentuk
hubungan kerja sama ( Linsek )
HUBUNGAN
DENGAN PELAKSANA UTAMA KEWILAYAHAN POLRES
Polsek – Polsek Jajaran
Polres Banyuwangi
a)
Koordinasi dalam perencanaan kerja dan
anggaran.
b) Koordinasi administrasi personil.
c) Koordinasi dalam pengembangan karir
dan pengakhiran dinas personil
d) Koordinasi pelaksanaan pelatihan,
pembinaan, penataran dan penyegaran
personil.
e) Koordinasi dalam penggunaan dan pendistribusian
logistik.