Cari berita
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAGMIN
 
 
     
 
 
 
 
HUBUNGAN DAN TATA CARA KERJA ( HTCK )
BAGMIN POLRES BANYUWANGI

BAG MIN

KABAG MIN
Kabag Min adalah jabatan Pamen Polri berpangkat Kompol sebagai unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf Polres yang berada dibawah Kapolres dan bertugas menyelenggarakan penyusunan Renja dan anggaran, pembinaan dan administrasi personil, pelatihan, pembinaan, administrasi logistik, penegakan disiplin dan pengaduan masyarakat di bawah kendali Waka Polres sebagai berikut :
1) Menyusun dan merumuskan rencana kerja dan anggaran.
2) Menyelenggarakan administrasi personil.
3) Menyelenggarakan pelatihan, pembinaan rohani, penataran dan perawatan personel serta rencana kegiatan Bintara magang.
4) Melaksanakan penerimaan materiil, melaksanakan penyimpanan dan pendistribusian sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
5) Melaksanakan pembinaan disiplin anggota, sidang disiplin dan sidang komisi kode etik Kepolisian.
6) Kabag Min dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolres dan di bantu oleh :
a) KASUBBAG REN
Kasubbag Ren adalah jabatan Pama Polri berpangkat IPDA sampai dengan IPTU di bawah Kabag Min yang bertugas :
(1) Merencanakan dan menyusun Rencana Kerja Dan Anggaran Polres Banyuwangi.
(2) Membuat telaahan staf dalam rangka pengusulan bangunan mako, rumdin dan peningkatan status Polres atau Polsek.
(3) Memutakhirkan data personil, materiil dan bangunan dalam rangka pengusulan anggaran harwat.
(4) Membuat dan menyusun pelaporan kegiatan Kapolres atau yang mewakili dan kegiatan Polres Banyuwangi yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan personil.
(5) Menyusun dan merumuskan pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ) Polres Banyuwangi, Penetapan Kinerja dan Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran tahun berikutnya
(6) Mengajukan saran tindak kepada Kabag Min tentang administrasi pembinaan personel, pelatihan, logistik dan pembinaan disiplin anggota.
(7) Kasubbag Ren bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kabag Min.

KASUBBAG PERSONEL.

Kasubbag Personel adalah jabatan Pama Polri yang berpangkat IPDA sampai dengan IPTU di bawah Kabag Min yang bertugas :
(1) Menyusun dan menyiapkan rencana kebutuhan personel Polri dan Perssip Polres Banyuwangi, jangka pendek maupun jangka panjang.
(2) Menyelenggarakan administrasi personel Polri dan Perssip dalam usulan mengikuti pendidikan dan pengembangan.
(3) Menyelenggarakan administrasi perorangan personel Polres Banyuwangi ( DPP ).
(4) Mengusulkan karier dan jabatan personel Polres Banyuwangi sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
(5) Pengusulan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan mutasi seauai dengan hasil wanjak dan kriteria yang telah ditetapkan.
(6) Menyelenggarakan usulan tanda jasa / kehormatan, reward dan punishment sesuai kriteria yang telah ditentukan.
(7) Menyelenggarakan test psikologi bagi personel mengajukan ijin pinjam pakai senpi dinas.
(8) Melaksanakan sidang kawin, cerai bagi anggota yang mengajukan permohonan kawin dan anggota yang mengajukan gugatan cerai sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(9) Menjadi Panitera pada pelaksanaan sidang disiplin maupun sidang komisi kode etik Kepolisian.
(10) Mengusulkan dan menerbitkan Surat Keputusan Hukuman Disiplin ( SKHD ) bagi anggota Polres Banyuwangi yang mendapatkan vonis hukuman disiplin guna pertimbangan UKP dan mutasi.
(11) Mengajukan cuti, cuti hamil Polwan dan ijin bagi anggota Polres Banyuwangi yang mengajukan permohonan cuti dan ijin.
(12) Mengajukan anggota Polres Banyuwangi untuk mengikuti test psikologi, apabila akan dilaksanakan sidang kode etik kepolisian.
(13) Mengusulkan pensiun bagi anggota Polres yang akan mengakhiri masa dinas aktif maupun atas permintaannya sendiri ( pensiun dini ) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(14) Menyelenggarakan ceramah agama dan Binrohtal bagi anggota Polri dan keluarganya.
(15) Menyelenggarakan pemakaman secara dinas bagi anggota Polres Banyuwangi atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(16) Kasubbag Personel bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kabag Min.

KASUBBAG LAT
Kasubbag lat adalah jabatan Pama Polri yang berpangkat IPDA sampai dengan IPTU, dibawah Kabag Min yang bertugas :
(1) Menyelenggarakan pelatihan PBB, dril borgol, bela diri, dalmas, TPTKP, TPTKP laka lantas, protap menghadapi unjuk rasa , identifikasi untuk peningkatan kemampuan perorangan dan fungsi / satuan.
(2) Menyelenggarakan penataran bagi Bintara yang ditunjuk sebagai mentor dan perwira yang ditunjuk sebagai supervisor, dalam rangka persiapan menerima bintara magang yang baru.
(3) Menyelenggarakan perawatan kebugaran anggota dengan TKJ ( Test Kesamaptaan Jasmani ) secara periodik dan dilaksanakan secara rutin.
(4) Melaksanakan latihan menembak secara periodik dan dilaksanakan secara rutin.
(5) Kasubbag Lat bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kabag Min.


KASUBBAG LOG
Kasubbag Log adalah jabatan Pama polri berpangkat IPDA sampai dengan IPTU, berada di bawah Kabag Min yang bertugas :
(1) Menerima materiil yang berupa Kaporlap, BMP, Alut / Alsus materiil lainnya dan mendistribusikan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(2) Melakukan penyimpanan materiil yang diterimanya sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
(3) Melakukan pemeliharaan dan perawatan gedung / mako rumdin / asrama, senpi /amunisi dan ranmor.
(4) Memberikan pelayanan kepada anggota Polres Banyuwangi yang mengajukan pinjam pakai senpi genggam sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(5) menyelenggarakan pelaporan pertanggung jawaban materiil yang diterima sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
(6) Kasubbag Log bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kabag Min.

HUBUNGAN DENGAN ESELON PIMPINAN

Kapolres
a) Dalam pelaksanaan tugasnya, Bagmin pembantu pelaksana staf mengajukan rencana/ program / anggaran.
b) Memberikan saran pembinaan administrasi, Pelatihan dan administrasi logistik, menjabarkan kebijaksanaan Pimpinan
c) Mempertanggung jawabkan segala tugas yang dibebankan

Waka Polres
a) Dalam pelaksanaan tugasnya, Bagmin pembantu pelaksana staf mengajukan rencana/ program / anggaran.
b) Memberikan saran pembinaan administrasi, Pelatihan dan administrasi logistik, menjabarkan kebijaksanaan Pimpinan
c) Mempertanggung jawabkan segala tugas yang dibebankan

HUBUNGAN DENGAN ESELON PEMBANTU PIMPINAN / PELAKSANA STAF

Kabag Ops
a) Mengadakan koordinasi dalam pembinaan Personil
b) Bekerja sama dalam mengelola sumber daya secara efektif dan efisien serta meningkatkan kemampuan dan daya guna
c) Menjalin ketertiban administrasi personil bagi keberhasilan pelaksanaan tugas
d) Bekerja sama dalam pembinaan karir dan pengakhiran dinas, latihan dan logistik

Kabag Binamitra
a) Mengadakan koordinasi dalam pembinaan Personil
b) Bekerja sama dalam mengelola sumber daya secara efektif dan efisien serta meningkatkan kemapuan dan daya guna
c) Menjalin ketertiban administrasi personil bagi keberhasilan pelaksanaan tugas
d) Bekerja sama dalam pembinaan karir dan pengakhiran dinas, latihan dan logistik

HUBUNGAN DENGAN UNSUR PELAKSANA STAF KHUSUS DAN PELAYANAN

Ur Telematika
a) Administrasi telematika
b) Pengiriman dan penerimaan berita bidang pembinaan
c) Koordinasi bidang perencanaan anggaran, personil, latihan, dan logistik

Unit PPPD
a) Kerja sama dalam bidang disiplin dan tata tertib di lingkungan Polres Banyuwangi
b) Mendukung tata tertib pelaksanaan sidang disiplin Anggota Polri
c) Sekretaris dan anggota dalam pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik
d) Sebagai pertimbangan dalam karir anggota
3) Ur Dokkes
a) Bekerja sama dalam pelayanan kesehatan bagi anggota Polri
b) Koordinasi dalam pelaksanaan Latihan Test Kesamaptaan Jasmani berkala
c) Koordinasi dalam pelayanan pengajuan menikah bagi anggota Polres Banyuwangi

Taud
a) Bekerja sama dalam bidang administrasi Surat menyurat
b) Sebagai filter dalam penyeleksian surat dinas yang ditandatangani oleh Pimpinan ( Kapolres / Waka / A.n. Kapolres )
c) Koordinasi dalam pelaksanaan rapat / kegiatan yang berkaitan dengan mako

HUBUNGAN DENGAN UNSUR PELAKSANA UTAMA

SPK
a) Koordinasi pelayanan masyarakat tentang informasi rekruiment anggota Polri
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian, pembinaan karir dan pengakhiran dinas, latihan, perencanaan dan logistik

Sat Intelkam
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian, pembinaan karir dan pengakhiran dinas, latihan, perencanaan dan logistik

Sat Reskrim
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian, pembinaan karir dan pengakhiran dinas, latihan , perencanaan dan logistik

Sat Narkoba
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,pembinaan karir dan pengakhiran dinas, latihan, perencanaan dan logistik

Sat Samapta
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,pembinaan karir dan pengakhiran dinas, latihan, perencanaan dan logistik

Sat Lantas
a) Koordinasi administrasi
b) Bekerja sama dalam pengorganisasian,pembinaan karir dan pengakhiran dinas, latihan, perencanaan dan logistik

HUBUNGAN DENGAN KESATUAN ATAS.
Kepolisian Daerah

Mapolda merupakan satuan organisasi yang terutama berperan sebagai pendukung ( Back Up ) proses baik dalam bentuk bimbingan teknis maupun bantuan kekuatan, disamping sebagai penyelenggara fungsi menajemen dan fungsi organik yang bersifat regional dan pelaksana terbatas fungsi-fungsi operasional Polri.

a. Inspektorat Pengawasan Daerah.
- Pengawasan dan penerimaan jumlahnya manajemen administratib logistik, perencanaan dan pelatihan.
- Bimbingan dan petunjuk jalannya manajemen operasional dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian Polres.
- Pengawasan, pemeriksaan, bimbingan rutin dan berkala.

b. Rorenbang.
- Bimbingan teknis fungsi perencanaan.
- Pengendalian Administrasi perencanaan dalam bidang anggaran.
- Menentukan kegiatan dan anggaran Polri.

c. Ropers.
- Bimbingan administrasi Binkar Pers.
- Koordinasi pelaksanaan psikologi.
- Bimbingan pemisahan dan penyaluran personil.
- Pembinaan kesejahteraan personil.
- Bimbingan pendidikan pengembangan personil.
- Koordinasi administrasi Ijin kawin, rujuk, cerai dan pindah agama.
- Pembinaan dan pelatihan personil.
- Koordinasi dan pelaporan bidang personil.
- Arahan dan petunjuk lainnya.

d. Rolog.
- Bimbingan dan pembinaan administrasi logistik.
- Penerimaan dan pelaporan SP3M BMP, Kaporlap, kendaraan dan Alsus.
- Pelaksana proyek APBN.
- Bimbingan penyelenggaraan SABMN.
- Pelaporan bidang logistik Polri.
- Petunjuk dan arahan lainnya.

e. Bidkum.
- Pembinaan dan bantuan hukum Polri dan keluarganya.

f. Bidpropam.
- Koordinasi penerbitan SKHP dalam rangka Binkar Pers.

Kepolisian Wilayah Besuki
Organisasi Kepolisian Republik Indonesia wilayah, di singkat Polwil yang ada dalam susunan organisasi Polri dewasa ini masih tetap dipertahankan dengan penyesuaian seperlunya selama masa transisi, sebelum dilakukan liquidasi yang akan ditetapkan dengan keputusan tersendiri.
Polwil merupakan bagian dari organisasi Mapolda yang berperan sebagai pembantu Kapolda dalam penyelenggaraan, komando dan pengendalian atas pelaksanaan tugas Polres dalam jajarannya.
- Bag Bin
- Bimbingan administrasi Binkar Pers.
- Koordinasi dan pelaporan bidang personil.
- Arahan dan petunjuk lainnya.

HUBUNGAN SECARA EKSTERN
TNI

- Koordinasi pemakaman / pelaksanaan Upacara Nasional

Pemda
a) Koordinasi sarana / prasarana dalam rangka pembinaan anggota Polri
b) Koordinasi dalam pelaksanaan upacara / apel Nasional

Diknas
a) Koordinasi dalam penyampaian informasi Recruitment anggota Polri yang transparan
b) Koordinasi dalam pelaksanaan Siswa SMK yang melaksanakan Pendidikan Sistem Ganda

Media cetak / elektronik
- Bekerja sama dalam penyampaian informasi Recruitment anggota Polri yang transparan

PT. PLN / PDAM / Telkom
- Koordinasi dalam pendistribusian listrik, air bersih dan saran komunikasi di Mako

Bentuk hubungan kerja sama ( Linsek )

HUBUNGAN DENGAN PELAKSANA UTAMA KEWILAYAHAN POLRES
Polsek – Polsek Jajaran Polres Banyuwangi

a) Koordinasi dalam perencanaan kerja dan anggaran.
b) Koordinasi administrasi personil.
c) Koordinasi dalam pengembangan karir dan pengakhiran dinas personil
d) Koordinasi pelaksanaan pelatihan, pembinaan, penataran dan penyegaran personil.
e) Koordinasi dalam penggunaan dan pendistribusian logistik.