HUBUNGAN
TATA CARA KERJA
SAT INTELKAM ( HTCK ).
POLRES BANYUWANGI
JOB
DISCRIPTION.
A.
Sat Intelkam Polres Banyuwangi adalah
unsur Pelaksanan pada tingkat Mapolres
Banyuwangi yang bertugas menyelenggarakan
dan melaksanakan fungsi Intelijen keamanan
(Intelkam) dalam wilayah Polres Banyuwangi
termasuk memberikan dukungan operasional
terhadap pelaksanaan fungsi pada tingkat
Polsek.
B.
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut
di atas pada butir A, dengan meperhatikan
pengarahan Kapolres dan petunjuk tehnis
pembina fungsi Sat intelkam Polres Banyuwangi
:
1.
Memberikan bimbingan tekhnis atas pelaksanaan
fungsi Intelkam pada tingkat Polsek.
2. Menyelenggarakan upaya untuk mendeteksi
dan mengidentifikasi sumber –
sumber ancaman kamtibmas khususnya kriminalitas.
3. Menyelenggarakan pengamanan masyarakat
terhadap segala bentuk ancaman untuk
menghilangkan kerawanan – kerawanan
kamtibmas.
4. Menyelenggarakan upaya pengamanan,
pengawasan, perlindungan dan penindakan
terhapad orang asing.
5. Menyelenggarakan upaya untuk mencegah
dan menanggulangi tumbuhnya aliran kepercayaan
yang dapat menimbulkan perpecahan atau
ancaman Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
6. Menyelenggarakan pengamanan dalam
bidang idiologi Politik, ekonomi Sosial
budaya untuk mencegah timbulnya kondisi
kriminogen.
7. Menyelenggarakan upaya dalam rangka
menciptakan kondisi tertentu di dalam
bidang masyarakat bagi pelaksanaan tugas
Polres Banyuwangi.
8. Menyelenggarakan pengamanan dan pengawasan
terhadap pengadaan, pemasukan, penyaluran,
penggunaan, pemindahan, pengangkutan,
penyimpanan / penimbunan / pemilikan,
penguasaan, pembuatan dan pemusnahan
senjata api, amunisi dan bahan peledak
yang bukan organik TNI / Polri di wilayah
hukum Polres Banyuwangi.
9. Membantu menyelenggarakan dalam pelaksanaan
Operasi Khusus yang diperintahkan oleh
Kapolres Banyuwangi.
10. Memberikan bantuan operasional dalam
pelaksanaan fungsi Intelkam pada tingkat
Polsek.
11. Menyusun dan melaporkan produk –
produk Intelkam periodik maupun insidentil
kepada Satuan Atas.
12. Melaksanakan Administrasi operasional
termasuk pengumpulan, pengolahan dan
penyajian data baik yang berkenaan dengan
aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas
Intelkam.
13. Menyelenggarakan dan melaksanakan
segala kegiatan persandian.
C.
Sat Intelkam Polres Banyuwangi dipimpin
Oleh Kepala Kesatuan Intelijen Keamanan
yang disingkat Kasat Intelkam yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya
kepada Kapolres Banyuwangi dan dalam
pelaksanaan tugas sehari – hari
dikoordinasikan oleh Waka Polres Banyuwangi.
Sat
Intelkam Polres Banyuwangi terdiri dari
:
Urusan
pembinaan Operasi, disingkat Urbinops.
a.
Urbinops adalah unsur pembantu pimpinan
dan pelaksanaan staff pada Sat Intelkam
Polres yang bertugas menyelengarakan
dan melaksanakan segala pekerjaan kegiatan
staff bagi pelaksanaan fungsi Intelkam
dalam lingkungan Polres Banyuwangi.
b.
Dalam pelaksanaan tugas – tugas
tersebut di atas Urbinops:
1).
Merumuskan dan mengembangkan prosedur
dan tata cara kerja tetap bagi pelaksanaan
fungsi Intelkam serta mengawasi, mengarahkan
dan mengevaluasi pelaksanaannya.
2). Menyiapkan rencana dan program kegiatan
termasuk Operasi khusus fungsi Intelkam.
3). Mengatur penyelenggaraan dukungan
administrasi bagi pelaksanaan tugas
operasional.
4). Menyelenggarakan administrasi operasional
intelkam.
5). mengumpulkan, mencatat, mengolah
dan menyajikan data informasi / bahan
keterangan yang berhubungan dengan situasi
kamtibmas.
6). Menyusun, merumuskan dan menyampaikan
produk – produk Intelkam yang
bersifat periodik dan insidentil yang
berkaitan dengan bidang tugasnya.
7). Menyelenggarakan dokumentasi Intelkam.
8). Menyelenggarakan pengamanan kegiatan
masyarakat.
9). Mengadakan koordinasi dibidang kegiatan
produk dan dokumentasi baik di lingkungan
staf Intelkam maupun dengan fungsi teknis
Kepolisian lainnya.
10). Urbin Ops dipimpin oleh Kepala
Urusan Pembinaan Operasional disingkat
KAURBINOPS, yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas kewajibannya kepada
Kasat Intelkam Polres Banyuwangi.
11). Disamping memimpin Urbinops, Kaurbinops
bertugas mewakili Kasat apabila berhalangan
melaksanakan tugas kewajibannya.
Urusan
Pelayanan Administrasi disingkat Uryanmin.
a.
Uryanmin adalah urusan pembantu pimpinan
dan pelaksana staf pada Staf Intelkam
Polres Banyuwangi yang bertugas memberikan
pelayanan Administrasi kepada masyarakat
dalam lingkungan Polres Banyuwangi.
b.
Dalam melaksanakan tugas – tugas
tersebut Uryanmin :
1).
Menerima pemberitahuan dan permohonan
ijin kegiatan masyarakat.
2). Menerbitkan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang
membutuhkan.
3). Menyelenggarakan Administrasi pengawasan
orang asing.
4). Menyelenggarakan administrasi senjata
api dan bahan peledak.
c.
Uryanmin dipimpin oleh Kepala Urusan
pelayanan masyarakat disingkat Pauryanmin,
yang bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas dan kewajibannya kepada Kasat
Intelkam Polres Banyuwangi .
d.
Disamping memimpin Uryanmin, Pauryanmin
bertugas mewakili Kasat Intelkam atau
Kaurbinops Polres Banyuwangi apabila
berhalangan melaksanakan tugas kewajibannya.
Unit
Operasional :
a.
Unit Operasional adalah unsur pelaksana
Operasional pada Sat Intelkam Polres
Banyuwangi yang bertugas melaksanakan
fungsi operasional meliputi bidang Ipoleksosbudkam.
b.
Unit operasional dipimpin oleh Kepala
Unit disingkat Kanit yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya
kepada Kasat Intelkam Polres Banyuwangi.
c.
Unit Opsnal polres Banyuwangi dibentuk
4 (empat) unit yaitu ; Unit A (bidang
Politik), yang dipimpin oleh kanit A,
Unit B (bidang Sosial Ekonomi) yang
dipimpin oleh Kanit B, Unit C (bidang
sosial Budaya) yang dipimpin oleh Kanit
C dan Unit D (bidang kamtibmas termasuk
Pam Orang asing dan Wasendak) yang dipimpin
oleh Kanit
Untuk
melakukan kegiatan tersebut di atas
Sat Intelkam Polres Banyuwangi melakukan
kegiatan – kegiatan sebagai berikut
:
KASAT
INTELKAM.
a)
Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas
kewajibannya kepada Kapolres dan dalam
pelaksanaan tugha sehari – hari
dikoordinasikan oleh Waka Polres.
b) Mengawasi dan mengendalikan maupun
pengawasan melekat kepada anggota Staf
dan Opsnal dalam melaksanakan tugas
sehari – hari serta melaporkan
hasilnya kepada Pimpinan.
KAUR
BINOPS.
a)
Merumuskan dan mengembangkan prosedur
dan hubungan tata cara kerja tetap bagi
pelaksanaan fungsi Intelkam serta mengawasi,
mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
b) Menyiapkan rencana dan program kegiatan
termasuk pelaksanaan operasi khusus
Intelkam.
c) Mengatur penyelenggaraan dukungan
administrasi bagi tugas operasional.
d) Menyelenggarakan administrasi operasional
Intelkam.
e) Mengumpulkan, mencatat, mengolah
dan menyajikan data / informasi / bahan
keterangan yang berhubungan dengan situasi
kamtibmas dalam aspek Ipoleksosbudkam.
f) Menyusun, merumuskan dan menyiapkan
produk – produk Intelkam yang
bersifat periodik dan insidentil yang
berkaitan dengan bidang tugasnya.
g) Menyelanggarakan dokumentasi Intelkam.
h) Menyelenggarakan upaya pengamanan
kegiatan masyarakat melalui pemberian
ijin / rekomendasi dan surat keterangan,
termasuk dalam rangka pengawasan orang
asing dan senjata api serta bahan peledak.
i) Mengadakan koordinasi di bidang kegiatan
produktif dan dokumentasi baik dilingkungan
staf Intelkam maupun dengan fungsi tehnik
Kepolisian lainnya.
URUSAN
YANMIN
a)
Menerima, meneliti dan menerbitkan SKCK.
b) Menerima, meneliti dan menerbitkan
Surat Tanda Terima, Surat Ijin Pemberitahuan
/ Rekom giat masyarakat.
c) Membuat rekomendasi yang berhubungan
dengan senjata api dan bahan peledak.
d) Menerbitkan STM untuk orang asing
yang menginap di pemukiman penduduk.
e) Memonitor secara administrasi mobilitas
oras yang sudah memperoleh Ijin Tinggal
di Indonesia.
UNIT
a)
Melakukan penyelidikan secara terbuka
dan tertutup yang berhubungan dengan
permasalahan Ipoleksosbudkam.
b) Mnyelengarakan penyelidikan pelaksanaan
operasi yang bersifat MTO (Mission Type
Operation) atau Sto (Servis Type Of
operation).
c) Menyelenggarakan pengamanan terhadap
VIP / VVIP dan giat masyarakat.
d) Melakukan penggalangan terhadap birokrasi,
intelektual, Topol, Toga, Tomas dalam
rangka kondisi tertentu dalam mendukung
pelaksanaan tugas Polres Banyuwangi.
e) Melakukan pembinaan terhadap jaringan
Informasi.
f) Memonitoir keberadaan aliran kepercayaan
dan kelompok Ekstrim yang dapat membahayakan
negara Kesatuan Republik Indonesia.
g) Melakukan pengawasan dan pengamanan
orangh asing, senpi dan handak .
h) Menuangkan laporan Hasil pelaksanaan
tugas dalam produk Intel.
i) Memberikan dukungan operasional kepada
fungsi Lain.
j) Memonitor situasi kamtibmas Polsek
jajaran, sesuai pembagian Kring.
KANIT
A
Unit A bertugas menyelenggarakan segala
pekerjaan / kegiatan unit operasional
dalam bidang Idiologi Politik bagi fungsi
Intelkam. Dalam pelaksanaan tugas sehari
– hari Unit A melaksanakan :
a.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan
data / informasi / bahan keterangan
yang berkaitan dengan bidang Idiologi
Politik
b. Membuat Laporan Informasi berkaitan
dengan situasi kamtibmas pada umumnya
dan lebih khusus pada bagian Idiologi
Politik
c. Deteksi dini terhadap giat masyarakat
yang berkaitan dengan pengerahan massa,
permasalahan politik
d. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan
dengan tugas khusus / mendadak yang
berkaitan dengan tugas – tugas
Polri.
KANIT
B
Unit
B bertugas menyelenggarakan segala pekerjaan
/ kegiatan unit Operasional dalam bidang
Sosial Ekonomi bagi fungsi Intelkam
Dalam pelaksanaan tugas sehari –
hari Unit B melaksanakan :
a.
Mengumpulkan, mencatat, mengolah dan
menyajikan data / informasi bahan keterangan
yang berkaitan dengan bidang Sosial
Ekonomi.
b. Membuat Laporan Informasi berkaitan
dengan situasi kamtibmas pada umumnya
dan lebih khusus pada bidang Sosial
Ekonomi
c. Deteksi dini terhadap giat masyarakat
yang berkaitan dengan pengerahan massa
permasalahan ekonomi.
d. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan
dengan tugas khusus / mendadak yang
berakaitan dengan tugas Polri.
KANIT
C
Unit C bertugas menyelenggarakan segala
pekerjaan / kegiatan unit Operasional
dalam bidang Sosial Budaya bagi fungsi
Intelkam. Dalam pelaksanaan tugas sehari
– hari Unit C melaksanakan :
a.
Mengumpulkan, mencatat, mengolah dan
menyajikan data / informasi / bahan
keterangan yang berkaitan dengan bidang
sosial budaya dan agama serta aliran
kepercayaan.
b. Membuat laporan Informasi berkaitan
dengan situasi kamtibmas pada umumnya
dan lebih khusus pada bidang sosial
budaya.
c. Deteksi dini terhadap giat masyarakat
yang berkaitan dengan pengerahan massa,
permasalahan sosial budaya
d. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan
dengan tugas khusus / mendadak yang
berkaitan dengan tugas Polri.
KANIT
D
Unit D bertugas menyelenggarakan segala
pekerjaan / kegiatan unit Operasional
dalam bidang Kriminalitas, pengawaan
Orang Asing dan pengawasan senjata api
dan bahan peledak. Dalam pelaksanaan
tugas sehari – hari Unit D melaksanakan
:
a.
Mengumpulkan, mencatat, mengolah dan
menyajikan data / informasi / bahan
keterangan yang berkaitan dengan bidang
Kriminalitas, pengawaan Orang Asing
dan pengawasan senjata api dan bahan
peledak.
b. Membuat laporan Informasi berkaitan
dengan situasi kamtibmas pada umumnya
dan liebih khusus pada bidang Kriminalitas,
pengawaan Orang Asing dan pengawasan
senjata api dan bahan peledak.
c. Deteksi dini terhadap giat masyarakat
yang berkaitan dengan pengerahan massa
permasalahan keamanan.
d. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan
dengan tugas khusus / mendadak yang
berkaitan dengan tugas Polri.
HUBUNGAN
DENGAN SATUAN ATAS
DIR
INTELKAM POLDA JATIM
1.
Meminta petunjuk tenis (juknis) dan
petunjuk lapangan (Juklak) dalam pelaksanaan
Tugas
2. Melaporkan setiap perkembangan tentang
situasi di wilayah
3. Melaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk
4. Memberikan bimbingan tehnis fungsi
KASUBBAG
INTELKAM POLWIL BESUKI
1.
Meminta petunjuk tenis (juknis) dan
petunjuk lapangan (Juklak) dalam pelaksanaan
Tugas
2. Melaporkan setiap perkembangan tentang
situasi di wilayah
3. Melaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk
4. Memberikan bimbingan tehnis fungsi
HUBUNGAN
DENGAN ESELON PIMPINAN ( KA / WAKA )
KAPOLRES
1.
Mendukung kebijaksanaan pimpinan dari
tingkat atas.
2. Melaksanakan perintah yang diberikan
oleh pimpinan.
3. Memberikan saran dan masukan pada
Kapolres.
4. Memberikan informasi pada pimpinan
dalam bentuk produk intelijen
WAKA
POLRES
1.
Mendukung kebijaksanaan pimpinan dari
tingkat atas.
2. Melaksanakan perintah yang diberikan
oleh pimpinan.
3. Memberikan saran dan masukan pada
Kapolres.
4. Memberikan informasi pada pimpinan
dalam bentuk produk intelijen.
HUBUNGAN
DENGAN ESELON PEMBANTU PIMPINAN / PELAKSANA
STAF
KABAGMIN
1.
Memberikan saran tentang mutasi anggota.
2. Memberikan rekomendasi tentang pengajuan
pinjam pakai senpi.
3. Memberikan masukan untuk melakukan
penarikan senpi bagi anggota yang bermasalah.
4. Koordinasi dalam melaksanakan kegiatan
fungsi latihan.
KABAG
OPS
1.
Memberikan perkiraan khusus tentang
operasi terpusat atau kewilayahan.
2. Memberikan masukan Target Operasi
(TO).
3. Membuat perkiraan cepat tentang perubahan
sasaran TO.
4. Memberikan perkiraan singkat tentang
perkembangan situasi.
5. Memberikan bantuan/ dukungan pelaksanaan
giat operasi.
6. Memberikan Ren Giat Harian operasi
rutin atau khusus.
KABAG
BINAMITRA
1.
Memberikan Nota Intelijen untuk memberikan
penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka
menanggulangi gangguan kamtibmas.
2. Memberikan Nota Intelijen untuk melakukan
penyuluhan ke sekolah tentang bahaya
Narkoba dan kenakalan remaja.
3. Memberikan Nota Intelijen tentang
Satpam sebagai Pam Swakarsa.
4. Memberikan Nota Intelijen perlunya
penyuluhan tempat keramaian dan sosialisasi
hukum melalui media cetak maupun elektronik.
5. Memberikan Nota Intelijen tentang
penyuluhan di Lokalisasi tentang PSK.
6. Memberikan dukungan pengamanan operasi
cendikia.
HUBUNGAN
DENGAN ESELON PELAYAN DAN PELAKSANA
STAF
TAUD
1.
Penomeran surat kedalam buku vebal (surat
keluar).
2. Menerima surat-surat / telegram yang
didistribusikan ke Sat Intelkam.
3. Menerima dan menjawab Takah.
P3D
1.
Memberikan informasi apabila ditemukan
pelanggaran maupun kriminalitas yang
dilakukan oleh personel Polres Banyuwangi.
2. Setiap Anggota yang akan naik pangkat
membuat laporan informasi.
3. Pada saat sidang komplin melibatkan
anggota Sat Intelkam.
4. Menerima laporan hasil pelaksanaan
absen apel anggota Sat Intelkam di Mapolres
Banyuwangi.
TELEMATIKA
1.
Meminta bantuan mengirimkan telegram
Polsek jajaran.
2. Meminta bantuan untuk mengirimkan
laporan ke Polda dan Polwil melalui
Faximile.
UR
DOKES
1.
Pelayanan Kesehatan terhadap anggota
yang akan berobat.
2. Meminta surat keterangan sehat bagi
anggota yang akan menikah / mengurus
SIM.
3. Meminta surat rujukan guna berobat
ke Rumah Sakit.
HUBUNGAN
DENGAN ESELON PELAKSANA UTAMA
SPK
1.
Membantu pelaksanaan operasional SPK
2. Memberikan informasi tentang kejadian
baik kriminalitas maupun lainnya
3. Meminta informasi tentang kejadian
yang terjadi
4. Membantu dalam mendatangi TKP
KASAT
NARKOBA
1.
Sebagai sumber bahan keterangan.
2. Memberikan masukan daerah rawan penyalahgunaan
narkoba.
3. Memberikan dukungan dalam pengungkapan
kasus.
KASAT
RESKRIM
1.
Sebagai sumber bahan keterangan.
2. Memperoleh data dalam pembuatan Kirka
Intel.
3. Dapat dimanfaatkan untuk membentuk
jaringan di bawah permukaan.
4. Mendapatkan data kriminalitas utuk
dibuat Lapharsus.
5. Memberi Nota Dinas hasil ungkap kasus.
6. Melakukan penanganan kasus yang dapat
dideteksi dari sudut Yuridis dalam bidang
keamanan termasuk Orang Asing.
7. Koordinasi dalam proses penyidikan
Orang Asing.
8. Memberikan bantuan dalam hal mencari
dan mengumpulkan :
a. Bahan Keterangan.
b. Mencari dan mendapatkan sanksi.
c. Mencari dan menemukan pelaku / tersangka.
d. Berupaya mengungkap motifasi, aktor
intelektual dan latar belakang kejahatan
yang terjadi.
e. Memberikan perkiraan perkembangan
kasus-kasus yang sedang ditangani.
KASAT
LANTAS
1.
Sebagai sumber bahan keterangan.
2. Memberikan informasi tentang daerah
rawan laka, kemacetan dan pelanggaran.
3. Minta data laka lantas untuk pembuatan
Lapharsus.
4. Membuat rekomendasi pembuatan SIM
Internasional dan pembuatan SIM bagi
Orang Asing.
5. Melakukan penyelidikan untuk ungkap
kasus tabrak lari.
6. Pemblokiran surat-surat kendaraan
bermotor yang berkaitan dengan tindak
kejahatan dan masuk dalam DPB.
KASAT
SAMAPTA
1.
Sebagai sumber bahan keterangan
2. Memberikan Nota Intelijen tentang
daerah rawan yang perlu pengamanan dan
di patroli.
3. Memberikan umpan balik melalui pimpinan
dalam menentukan kebijaksanaan.
4. Memberikan dukungan kegiatan pamtup.
HUBUNGAN
DENGAN EKSTERNAL
A.
Melakukan pertemuan rutin anggota Forkonida.
B. Saling tukar informasi perkembangan
situasi Kab. Banyuwangi.
C. Melakukan koordinasi dengan instansi
lain sesuai kebutuhan.
HUBUNGAN
DENGAN PELAKSANA UTAMA KEWILAYAHAN
A.
Sebagai sumber bahan keterangan.
B. Memberikan bimbingan teknis fungsi
Intelkam.
C. Memberikan dukungan kegiatan operasional.