Cari berita
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
INTELKAM
 
 
     
 
 
 
 
HUBUNGAN TATA CARA KERJA
SAT INTELKAM ( HTCK ).
POLRES BANYUWANGI

JOB DISCRIPTION.

A. Sat Intelkam Polres Banyuwangi adalah unsur Pelaksanan pada tingkat Mapolres Banyuwangi yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi Intelijen keamanan (Intelkam) dalam wilayah Polres Banyuwangi termasuk memberikan dukungan operasional terhadap pelaksanaan fungsi pada tingkat Polsek.

B. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut di atas pada butir A, dengan meperhatikan pengarahan Kapolres dan petunjuk tehnis pembina fungsi Sat intelkam Polres Banyuwangi :

1. Memberikan bimbingan tekhnis atas pelaksanaan fungsi Intelkam pada tingkat Polsek.
2. Menyelenggarakan upaya untuk mendeteksi dan mengidentifikasi sumber – sumber ancaman kamtibmas khususnya kriminalitas.
3. Menyelenggarakan pengamanan masyarakat terhadap segala bentuk ancaman untuk menghilangkan kerawanan – kerawanan kamtibmas.
4. Menyelenggarakan upaya pengamanan, pengawasan, perlindungan dan penindakan terhapad orang asing.
5. Menyelenggarakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi tumbuhnya aliran kepercayaan yang dapat menimbulkan perpecahan atau ancaman Persatuan dan Kesatuan Bangsa.
6. Menyelenggarakan pengamanan dalam bidang idiologi Politik, ekonomi Sosial budaya untuk mencegah timbulnya kondisi kriminogen.
7. Menyelenggarakan upaya dalam rangka menciptakan kondisi tertentu di dalam bidang masyarakat bagi pelaksanaan tugas Polres Banyuwangi.
8. Menyelenggarakan pengamanan dan pengawasan terhadap pengadaan, pemasukan, penyaluran, penggunaan, pemindahan, pengangkutan, penyimpanan / penimbunan / pemilikan, penguasaan, pembuatan dan pemusnahan senjata api, amunisi dan bahan peledak yang bukan organik TNI / Polri di wilayah hukum Polres Banyuwangi.
9. Membantu menyelenggarakan dalam pelaksanaan Operasi Khusus yang diperintahkan oleh Kapolres Banyuwangi.
10. Memberikan bantuan operasional dalam pelaksanaan fungsi Intelkam pada tingkat Polsek.
11. Menyusun dan melaporkan produk – produk Intelkam periodik maupun insidentil kepada Satuan Atas.
12. Melaksanakan Administrasi operasional termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun pelaksanaan tugas Intelkam.
13. Menyelenggarakan dan melaksanakan segala kegiatan persandian.

C. Sat Intelkam Polres Banyuwangi dipimpin Oleh Kepala Kesatuan Intelijen Keamanan yang disingkat Kasat Intelkam yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres Banyuwangi dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari dikoordinasikan oleh Waka Polres Banyuwangi.

Sat Intelkam Polres Banyuwangi terdiri dari :

Urusan pembinaan Operasi, disingkat Urbinops.

a. Urbinops adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksanaan staff pada Sat Intelkam Polres yang bertugas menyelengarakan dan melaksanakan segala pekerjaan kegiatan staff bagi pelaksanaan fungsi Intelkam dalam lingkungan Polres Banyuwangi.

b. Dalam pelaksanaan tugas – tugas tersebut di atas Urbinops:

1). Merumuskan dan mengembangkan prosedur dan tata cara kerja tetap bagi pelaksanaan fungsi Intelkam serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
2). Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk Operasi khusus fungsi Intelkam.
3). Mengatur penyelenggaraan dukungan administrasi bagi pelaksanaan tugas operasional.
4). Menyelenggarakan administrasi operasional intelkam.
5). mengumpulkan, mencatat, mengolah dan menyajikan data informasi / bahan keterangan yang berhubungan dengan situasi kamtibmas.
6). Menyusun, merumuskan dan menyampaikan produk – produk Intelkam yang bersifat periodik dan insidentil yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
7). Menyelenggarakan dokumentasi Intelkam.
8). Menyelenggarakan pengamanan kegiatan masyarakat.
9). Mengadakan koordinasi dibidang kegiatan produk dan dokumentasi baik di lingkungan staf Intelkam maupun dengan fungsi teknis Kepolisian lainnya.
10). Urbin Ops dipimpin oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional disingkat KAURBINOPS, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kasat Intelkam Polres Banyuwangi.
11). Disamping memimpin Urbinops, Kaurbinops bertugas mewakili Kasat apabila berhalangan melaksanakan tugas kewajibannya.

Urusan Pelayanan Administrasi disingkat Uryanmin.

a. Uryanmin adalah urusan pembantu pimpinan dan pelaksana staf pada Staf Intelkam Polres Banyuwangi yang bertugas memberikan pelayanan Administrasi kepada masyarakat dalam lingkungan Polres Banyuwangi.

b. Dalam melaksanakan tugas – tugas tersebut Uryanmin :

1). Menerima pemberitahuan dan permohonan ijin kegiatan masyarakat.
2). Menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat yang membutuhkan.
3). Menyelenggarakan Administrasi pengawasan orang asing.
4). Menyelenggarakan administrasi senjata api dan bahan peledak.

c. Uryanmin dipimpin oleh Kepala Urusan pelayanan masyarakat disingkat Pauryanmin, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kasat Intelkam Polres Banyuwangi .

d. Disamping memimpin Uryanmin, Pauryanmin bertugas mewakili Kasat Intelkam atau Kaurbinops Polres Banyuwangi apabila berhalangan melaksanakan tugas kewajibannya.

Unit Operasional :

a. Unit Operasional adalah unsur pelaksana Operasional pada Sat Intelkam Polres Banyuwangi yang bertugas melaksanakan fungsi operasional meliputi bidang Ipoleksosbudkam.

b. Unit operasional dipimpin oleh Kepala Unit disingkat Kanit yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kasat Intelkam Polres Banyuwangi.

c. Unit Opsnal polres Banyuwangi dibentuk 4 (empat) unit yaitu ; Unit A (bidang Politik), yang dipimpin oleh kanit A, Unit B (bidang Sosial Ekonomi) yang dipimpin oleh Kanit B, Unit C (bidang sosial Budaya) yang dipimpin oleh Kanit C dan Unit D (bidang kamtibmas termasuk Pam Orang asing dan Wasendak) yang dipimpin oleh Kanit

Untuk melakukan kegiatan tersebut di atas Sat Intelkam Polres Banyuwangi melakukan kegiatan – kegiatan sebagai berikut :

KASAT INTELKAM.

a) Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugha sehari – hari dikoordinasikan oleh Waka Polres.
b) Mengawasi dan mengendalikan maupun pengawasan melekat kepada anggota Staf dan Opsnal dalam melaksanakan tugas sehari – hari serta melaporkan hasilnya kepada Pimpinan.

KAUR BINOPS.

a) Merumuskan dan mengembangkan prosedur dan hubungan tata cara kerja tetap bagi pelaksanaan fungsi Intelkam serta mengawasi, mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
b) Menyiapkan rencana dan program kegiatan termasuk pelaksanaan operasi khusus Intelkam.
c) Mengatur penyelenggaraan dukungan administrasi bagi tugas operasional.
d) Menyelenggarakan administrasi operasional Intelkam.
e) Mengumpulkan, mencatat, mengolah dan menyajikan data / informasi / bahan keterangan yang berhubungan dengan situasi kamtibmas dalam aspek Ipoleksosbudkam.
f) Menyusun, merumuskan dan menyiapkan produk – produk Intelkam yang bersifat periodik dan insidentil yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
g) Menyelanggarakan dokumentasi Intelkam.
h) Menyelenggarakan upaya pengamanan kegiatan masyarakat melalui pemberian ijin / rekomendasi dan surat keterangan, termasuk dalam rangka pengawasan orang asing dan senjata api serta bahan peledak.
i) Mengadakan koordinasi di bidang kegiatan produktif dan dokumentasi baik dilingkungan staf Intelkam maupun dengan fungsi tehnik Kepolisian lainnya.

URUSAN YANMIN

a) Menerima, meneliti dan menerbitkan SKCK.
b) Menerima, meneliti dan menerbitkan Surat Tanda Terima, Surat Ijin Pemberitahuan / Rekom giat masyarakat.
c) Membuat rekomendasi yang berhubungan dengan senjata api dan bahan peledak.
d) Menerbitkan STM untuk orang asing yang menginap di pemukiman penduduk.
e) Memonitor secara administrasi mobilitas oras yang sudah memperoleh Ijin Tinggal di Indonesia.

UNIT

a) Melakukan penyelidikan secara terbuka dan tertutup yang berhubungan dengan permasalahan Ipoleksosbudkam.
b) Mnyelengarakan penyelidikan pelaksanaan operasi yang bersifat MTO (Mission Type Operation) atau Sto (Servis Type Of operation).
c) Menyelenggarakan pengamanan terhadap VIP / VVIP dan giat masyarakat.
d) Melakukan penggalangan terhadap birokrasi, intelektual, Topol, Toga, Tomas dalam rangka kondisi tertentu dalam mendukung pelaksanaan tugas Polres Banyuwangi.
e) Melakukan pembinaan terhadap jaringan Informasi.
f) Memonitoir keberadaan aliran kepercayaan dan kelompok Ekstrim yang dapat membahayakan negara Kesatuan Republik Indonesia.
g) Melakukan pengawasan dan pengamanan orangh asing, senpi dan handak .
h) Menuangkan laporan Hasil pelaksanaan tugas dalam produk Intel.
i) Memberikan dukungan operasional kepada fungsi Lain.
j) Memonitor situasi kamtibmas Polsek jajaran, sesuai pembagian Kring.

KANIT A

Unit A bertugas menyelenggarakan segala pekerjaan / kegiatan unit operasional dalam bidang Idiologi Politik bagi fungsi Intelkam. Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari Unit A melaksanakan :

a. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data / informasi / bahan keterangan yang berkaitan dengan bidang Idiologi Politik
b. Membuat Laporan Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas pada umumnya dan lebih khusus pada bagian Idiologi Politik
c. Deteksi dini terhadap giat masyarakat yang berkaitan dengan pengerahan massa, permasalahan politik
d. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas khusus / mendadak yang berkaitan dengan tugas – tugas Polri.

KANIT B

Unit B bertugas menyelenggarakan segala pekerjaan / kegiatan unit Operasional dalam bidang Sosial Ekonomi bagi fungsi Intelkam Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari Unit B melaksanakan :

a. Mengumpulkan, mencatat, mengolah dan menyajikan data / informasi bahan keterangan yang berkaitan dengan bidang Sosial Ekonomi.
b. Membuat Laporan Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas pada umumnya dan lebih khusus pada bidang Sosial Ekonomi
c. Deteksi dini terhadap giat masyarakat yang berkaitan dengan pengerahan massa permasalahan ekonomi.
d. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas khusus / mendadak yang berakaitan dengan tugas Polri.

KANIT C

Unit C bertugas menyelenggarakan segala pekerjaan / kegiatan unit Operasional dalam bidang Sosial Budaya bagi fungsi Intelkam. Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari Unit C melaksanakan :

a. Mengumpulkan, mencatat, mengolah dan menyajikan data / informasi / bahan keterangan yang berkaitan dengan bidang sosial budaya dan agama serta aliran kepercayaan.
b. Membuat laporan Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas pada umumnya dan lebih khusus pada bidang sosial budaya.
c. Deteksi dini terhadap giat masyarakat yang berkaitan dengan pengerahan massa, permasalahan sosial budaya
d. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas khusus / mendadak yang berkaitan dengan tugas Polri.

KANIT D

Unit D bertugas menyelenggarakan segala pekerjaan / kegiatan unit Operasional dalam bidang Kriminalitas, pengawaan Orang Asing dan pengawasan senjata api dan bahan peledak. Dalam pelaksanaan tugas sehari – hari Unit D melaksanakan :

a. Mengumpulkan, mencatat, mengolah dan menyajikan data / informasi / bahan keterangan yang berkaitan dengan bidang Kriminalitas, pengawaan Orang Asing dan pengawasan senjata api dan bahan peledak.
b. Membuat laporan Informasi berkaitan dengan situasi kamtibmas pada umumnya dan liebih khusus pada bidang Kriminalitas, pengawaan Orang Asing dan pengawasan senjata api dan bahan peledak.
c. Deteksi dini terhadap giat masyarakat yang berkaitan dengan pengerahan massa permasalahan keamanan.
d. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas khusus / mendadak yang berkaitan dengan tugas Polri.

HUBUNGAN DENGAN SATUAN ATAS

DIR INTELKAM POLDA JATIM

1. Meminta petunjuk tenis (juknis) dan petunjuk lapangan (Juklak) dalam pelaksanaan Tugas
2. Melaporkan setiap perkembangan tentang situasi di wilayah
3. Melaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk
4. Memberikan bimbingan tehnis fungsi

KASUBBAG INTELKAM POLWIL BESUKI

1. Meminta petunjuk tenis (juknis) dan petunjuk lapangan (Juklak) dalam pelaksanaan Tugas
2. Melaporkan setiap perkembangan tentang situasi di wilayah
3. Melaksanaan tugas sesuai dengan petunjuk
4. Memberikan bimbingan tehnis fungsi

HUBUNGAN DENGAN ESELON PIMPINAN ( KA / WAKA )

KAPOLRES

1. Mendukung kebijaksanaan pimpinan dari tingkat atas.
2. Melaksanakan perintah yang diberikan oleh pimpinan.
3. Memberikan saran dan masukan pada Kapolres.
4. Memberikan informasi pada pimpinan dalam bentuk produk intelijen

WAKA POLRES

1. Mendukung kebijaksanaan pimpinan dari tingkat atas.
2. Melaksanakan perintah yang diberikan oleh pimpinan.
3. Memberikan saran dan masukan pada Kapolres.
4. Memberikan informasi pada pimpinan dalam bentuk produk intelijen.

HUBUNGAN DENGAN ESELON PEMBANTU PIMPINAN / PELAKSANA STAF

KABAGMIN

1. Memberikan saran tentang mutasi anggota.
2. Memberikan rekomendasi tentang pengajuan pinjam pakai senpi.
3. Memberikan masukan untuk melakukan penarikan senpi bagi anggota yang bermasalah.
4. Koordinasi dalam melaksanakan kegiatan fungsi latihan.

KABAG OPS

1. Memberikan perkiraan khusus tentang operasi terpusat atau kewilayahan.
2. Memberikan masukan Target Operasi (TO).
3. Membuat perkiraan cepat tentang perubahan sasaran TO.
4. Memberikan perkiraan singkat tentang perkembangan situasi.
5. Memberikan bantuan/ dukungan pelaksanaan giat operasi.
6. Memberikan Ren Giat Harian operasi rutin atau khusus.

KABAG BINAMITRA

1. Memberikan Nota Intelijen untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka menanggulangi gangguan kamtibmas.
2. Memberikan Nota Intelijen untuk melakukan penyuluhan ke sekolah tentang bahaya Narkoba dan kenakalan remaja.
3. Memberikan Nota Intelijen tentang Satpam sebagai Pam Swakarsa.
4. Memberikan Nota Intelijen perlunya penyuluhan tempat keramaian dan sosialisasi hukum melalui media cetak maupun elektronik.
5. Memberikan Nota Intelijen tentang penyuluhan di Lokalisasi tentang PSK.
6. Memberikan dukungan pengamanan operasi cendikia.

HUBUNGAN DENGAN ESELON PELAYAN DAN PELAKSANA STAF

TAUD

1. Penomeran surat kedalam buku vebal (surat keluar).
2. Menerima surat-surat / telegram yang didistribusikan ke Sat Intelkam.
3. Menerima dan menjawab Takah.

P3D

1. Memberikan informasi apabila ditemukan pelanggaran maupun kriminalitas yang dilakukan oleh personel Polres Banyuwangi.
2. Setiap Anggota yang akan naik pangkat membuat laporan informasi.
3. Pada saat sidang komplin melibatkan anggota Sat Intelkam.
4. Menerima laporan hasil pelaksanaan absen apel anggota Sat Intelkam di Mapolres Banyuwangi.

TELEMATIKA

1. Meminta bantuan mengirimkan telegram Polsek jajaran.
2. Meminta bantuan untuk mengirimkan laporan ke Polda dan Polwil melalui Faximile.

UR DOKES

1. Pelayanan Kesehatan terhadap anggota yang akan berobat.
2. Meminta surat keterangan sehat bagi anggota yang akan menikah / mengurus SIM.
3. Meminta surat rujukan guna berobat ke Rumah Sakit.

HUBUNGAN DENGAN ESELON PELAKSANA UTAMA

SPK

1. Membantu pelaksanaan operasional SPK
2. Memberikan informasi tentang kejadian baik kriminalitas maupun lainnya
3. Meminta informasi tentang kejadian yang terjadi
4. Membantu dalam mendatangi TKP

KASAT NARKOBA

1. Sebagai sumber bahan keterangan.
2. Memberikan masukan daerah rawan penyalahgunaan narkoba.
3. Memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus.

KASAT RESKRIM

1. Sebagai sumber bahan keterangan.
2. Memperoleh data dalam pembuatan Kirka Intel.
3. Dapat dimanfaatkan untuk membentuk jaringan di bawah permukaan.
4. Mendapatkan data kriminalitas utuk dibuat Lapharsus.
5. Memberi Nota Dinas hasil ungkap kasus.
6. Melakukan penanganan kasus yang dapat dideteksi dari sudut Yuridis dalam bidang keamanan termasuk Orang Asing.
7. Koordinasi dalam proses penyidikan Orang Asing.
8. Memberikan bantuan dalam hal mencari dan mengumpulkan :
a. Bahan Keterangan.
b. Mencari dan mendapatkan sanksi.
c. Mencari dan menemukan pelaku / tersangka.
d. Berupaya mengungkap motifasi, aktor intelektual dan latar belakang kejahatan yang terjadi.
e. Memberikan perkiraan perkembangan kasus-kasus yang sedang ditangani.

KASAT LANTAS

1. Sebagai sumber bahan keterangan.
2. Memberikan informasi tentang daerah rawan laka, kemacetan dan pelanggaran.
3. Minta data laka lantas untuk pembuatan Lapharsus.
4. Membuat rekomendasi pembuatan SIM Internasional dan pembuatan SIM bagi Orang Asing.
5. Melakukan penyelidikan untuk ungkap kasus tabrak lari.
6. Pemblokiran surat-surat kendaraan bermotor yang berkaitan dengan tindak kejahatan dan masuk dalam DPB.

KASAT SAMAPTA

1. Sebagai sumber bahan keterangan
2. Memberikan Nota Intelijen tentang daerah rawan yang perlu pengamanan dan di patroli.
3. Memberikan umpan balik melalui pimpinan dalam menentukan kebijaksanaan.
4. Memberikan dukungan kegiatan pamtup.

HUBUNGAN DENGAN EKSTERNAL

A. Melakukan pertemuan rutin anggota Forkonida.
B. Saling tukar informasi perkembangan situasi Kab. Banyuwangi.
C. Melakukan koordinasi dengan instansi lain sesuai kebutuhan.

HUBUNGAN DENGAN PELAKSANA UTAMA KEWILAYAHAN

A. Sebagai sumber bahan keterangan.
B. Memberikan bimbingan teknis fungsi Intelkam.
C. Memberikan dukungan kegiatan operasional.