HUBUNGAN
TATA CARA KERJA (HTCK)
SAT RESKRIM POLRES BANYUWANGI
JOB DISCRIPTION INTERN SAT RESKRIM
Kasat
Reskrim
1.
Mengadakan penyelidikan dan penyidikan
terhadap tindak pidana yang terjadi.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan terhadap
saksi / korban atau tersangka.
3. Memberikan pelayanan terhadap kasus
yang melibatkan remaja perempuan dan anak-anak.
4. Melakukan pelayanan fungsi identifikasi
baik untuk kepentingan penyidikan maupun
pelayanan umum.
5. Memberikan SP2HP kepada pelapor / korban
tentang perkembangan hasil penyidikan
yang dilakukan.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan
operasional dan administrasi penyidikan
PPNS.
7. Membuat pelaporan sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
Kaur
Binops
1.
Menyelenggarakan pembinaan dan mengkoordinasikan
tugas opsnal reskrim lapangan.
2. Melakukan pembagian tugas opsnal reskrim
di lapangan, sekaligus melaksanakan pengawasan
dan pengendalian.
3. Membuat pelaporan sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.
Kanit
PPA
1.
Menyelenggarakan pelayanan penanganan
perkara kekerasan dalam rumah tangga.
2. Melaksanakan pelayanan penanganan kasus
asusila terhadap anak.
3. Melakukan penanganan perdagangan orang
( trafficking ).
4. Menyelenggarakan perlindungan terhadap
perekrutan buruh migran / TKI.
5. Melaksanakan penanganan penjualan organ
tubuh.
6. Menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan
yang berlaku.
Kanit
Tipikor
1).
Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan
terhadap tindak pidana korupsi.
2). Mengirimkan berkas perkara tindak
pidana korupsi ke penuntut umum.
3). Melaksanakan pelaporan sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
Kanit
Opsnal / Penyelidik
1.
Melakukan penyelidikan tentang terjadinya
tindak pidana dan berusaha untuk mengungkapnya.
2. Membagi tugas dalam upaya pengungkapan
perkara pidana.
3. Bekerja sama dengan penyidik untuk
pengembangan dan pengungkapan suatu perkara
pidana.
4. Menyerahkan tersangka dan bukti permulaan
kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan
perkaranya lebih lanjut.
5. Membuat pelaporan sesuai dengan ketentuan
peraturan yang berlaku.
Kanit
Penyidik
1.
Menyelenggarakan penyidikan terhadap tindak
pidana umum dan mengembangkan hasil penyidikannya
untuk pengungkapan perkaranya secara tuntas.
2. Bekerjasama dengan kanit opsnal / penyelidik
untuk pengungkapan suatu perkara pidana
umum.
3. Menyerahkan berkas perkara, barang
bukti dan tersangka kepada penuntut umum.
4. Melaksanakan pelaporn sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.
Kanit
Identifikasi
1.
Menyelenggarakan identifikasi kepolisian.
2. Mencari sidik jari latent pada tindakan
pertama di TKP dalam upaya pengungkapan
perkara pidana tersebut.
3. Melaksanakan pelayanan sidik jari bagi
pemohon SKCK dan kepentingan lainnya sesuai
kebutuhan.
4. Melakukan pemotretan terhadap tersangka
dan mengambil sidik jarinya.
5. Melakukan tindakan lain yang berhubungan
dengan tugas identifikasi.
6. Melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan
peraturan yang berlaku.
DENGAN
PIMPINAN
KAPOLRES
1.
Mendukung kebijakan pimpinan.
2. Melaksanakan perintah yang diberikan
oleh pimpinan.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
4. Memberi saran dan masukan kepada Kapolres.
5. Mengajukan berkas perkara untuk ditandatangani
dan segera diajukan ke jpu.
6. Mengajukan surat-surat atau jawaban
untuk ditandatangani Kapolres.
7. Mengajukan laporan rutin maupun khusus
untuk ditandatangani Kapolres.
WAKA
POLRES
1.
Mendukung kebijakan pimpinan
2. Melaksanakan perintah yang diberikan
oleh pimpinan.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
4. Memberi saran dan masukan kepada Waka.
5. Mengajukan berkas perkara untuk ditandatangani
dan segera diajukan ke jpu
6. Mengajukan surat-surat atau jawaban
untuk ditandatangani Waka.
7. Mengajukan laporan rutin maupun khusus
untuk ditandatangani Waka.
DENGAN
ESELON PEMBANTU PIMPINAN / PELAKSANA STAF
DENGAN
BAGIAN ADMINISTRASI
1.
Mengajukan personel dalam rangka meningkatkan
kemampuan ( dikjur, pelatihan, dsb ).
2. Mengadakan koordinasi untuk melaksanakan
Binlat atau Operasional dalam rangka Opstin
atau Opsus.
3. Mengajukan reward bagi anggota yang
berprestasi.
4. Mengajukan DSPP Sat Fungsi Reskrim.
5. Menjawab dan mencukupi data permintaan
Bagmin.
6. Berkoordinasi dalam penyusunan dan
perumusan Renja dan pembuatan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
( LAKIP ).
7. Memberikan laporan LAKIP Sat Reskrim
setiap bulan dan akhir tahun.
8. Melaksanakan koordinasi dalam setiap
pelaksanaan pelatihan dibidang Reskrim
yang dilaksanakan oleh Subbagren.
9. Menerima materiil berupa Kaporlap,
BMP, Alut, Alsus maupun materiil lainnya
dari Subbaglog.
DENGAN
BAGIAN OPERASIONAL
1. Melaporkan rencana dan hasil kegiatan
Sat Reskrim maupun giat operasional.
2. Memberi data anatomi kriminal sebagai
bahan masukan Bag Ops dalam menentukan
giat operasional di wilayah Banyuwangi.
3. Memberi data pers dan mencukupi permintaan
Bag Ops dalam rangka giat rutin maupun
khusus dalam giat harian, bulanan dan
tahunan.
4. Melakukan koordinasi dalam rangka persiapan,
pelaksanaan maupun selesai Operasi.
DENGAN
BAGIAN BINAMITRA
1.
Memberi data anatomi kriminal untuk diadakan
tindakan preventif ( binluh ).
2. Menyiapkan materi / nara sumber hukum
sesuai permintaan Bag Binamitra.
3. Ikut aktif dalam mengemban giat Polmas
dibidang Reskrim.
4. Memberi informasi dan koordinasi tentang
berlangsungnya Operasi terpusat maupun
kewilayahan.
DENGAN
ESELON PELAYANAN DAN PELAKSANA STAF
DENGAN
TAUD
1.
Penomeran surat ke dalam buku verbal /
register ( surat keluar ).
2. Mengajukan surat-surat yang memerlukan
tanda tangan pimpinan (Kapolres dan Wakapolres).
3. Menerima surat-surat yang berasal dari
satuan atas, instansi samping maupun yang
berasal dari masyarakat.
DENGAN
PPPD
1.
Melakukan koordinasi hasil sidik / lidik
tindak pidana yang melibatkan anggota
Polri.
2. Menjawab Nota Dinas surat-surat permintaan
PPPD.
3. Koordinasi dalam menjawab penanganan
complain masyarakat yang ditangani penyidik.
DENGAN
TELEMATIKA
Berkoordinasi
dalam setiap penerimaan / pengiriman surat
telegram / telegram yang berkaitan dengan
Sat Reskrim.
DENGAN
URDOKKES
Melakukan
pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap
tersangka yang sakit.
HUBUNGAN
DENGAN ESELON PELAKSANA UTAMA
DENGAN
SPK
1.
Berkoordinasi tentang setiap laporan /
pengaduan dari masyarakat untuk dapat
atau tidaknya ditindaklanjuti proses penyidikannya.
2. Mendatangi tkp bersama piket reskrim.
3. Berkoordinasi tentang situasi kejadian
kriminalitas yang terjadi di Polsek Jajaran.
DENGAN
INTELKAM
1.
Menerima Baket ( Lap Info ) dari Sat Intelkam.
2. Menindaklanjuti info untuk dilidik.
3. Memberi umpan balik hasil pemeriksaan
dan meminta data pelaku yang siap untuk
ditangkap.
4. Melaksanakan anev bersama untuk menentukan
arah lidik.
5. Mengundang untuk mengikuti gelar perkara
yang dilaksanakan Sat Reskrim.
DENGAN
LANTAS
1.
Memberi input daerah rawan krimnal berdasarkan
anev kriminalitas maupun informasi untuk
dilakukan tindakan preventif.
2. Segera melakukan komunikasi dan koordinasi
dalam setiap tindak pidana yang terjadi
guna melakukan penangkapan terhadap pelaku
( penyekatan jalan penghadangan dan razia
terhadap pelaku ).
3. Menindaklanjuti hasil razia ranmor
yang disita yang diduga hasil kejahatan
guna ungkap kasus.
4. Meminta bantuan check fisik / data
ranmor terhadap kendaraan yang diduga
hasil tindak pidana guna ungkap kasus.
5. Meminta blokir ranmor terhadap ranmor
yang terlibat / terkait tindak pidana.
6. Melakukan razia bersama terhadap ranmor
dalam bentuk giat opensip.
7. Mengundang untuk mengikuti gelar perkara
yang dilaksanakan Sat Reskrim.
8. Memberikan petunjuk, pembinaan tekhnis
penyidikan apabila diminta dalam perkara
Laka Lantas.
9. Memberi informasi penanganan perkara
temuan ranmor hasil Ops atau hasil check
fisik lantas yang diduga terkait dalam
perkara pidana.
10. Memback-up Sat Lantas apabila diminta
dalam hal penangkapan pelaku Laka Lantas
yang perlu dilakukan penangkapan.
DENGAN
SAMAPTA
1.
Memberi input daerah rawan kriminal berdasarkan
anatomi kriminal untuk melakukan tindakan
preventif ( patroli, penjagaan, dsb )
2. Meminta bantuan / back up personel
dalam rangka upaya paksa.
3. Koordinasi terhadap penegakan hukum
dalam perkara Tipiring.
4. Segera berkomunikasi dan berkoordinasi
dalam setiap tindak pidana yang terjadi
guna menangkap pelaku (penyekatan, penghadapan
terhadap pelaku tindak pidana).
5. Meminta bantuan jaga / kawal tersangka
/ tahanan yang akan dititipkan atau dilimpahkan.
6. Mengundang untuk mengikuti gelar perkara
yang dilaksanakan SatReskrim.
HUBUNGAN
DENGAN POLWIL BESUKI DAN POLDA JATIM
POLDA
JATIM
1.
Menerima surat-surat dari satuan atas.
2. Menjawab surat-surat permintaan dari
satuan atas.
3. Mengirim laporan rutin pembinaan dan
operasional dalam bentuk laporan harian,
mingguan, bulanan dan tahunan.
4. Mengirim laporan selama berlangsungnya
operasi dalam bentuk laporan harian.
5. Melaksanakan koordinasi tentang penanganan
tindak pidana yang menemui kendala.
6. Menghadiri undangan gelar perkara yang
dilaksanakan Polda Jatim.
7. Menghadiri kegiatan yang dilaksanakan
oleh Polda Jatim ( Rakernis, Pembinaan
fungsi, Peningkatan kemampuan, dll )
POLWIL BESUKI
1.
Menerima surat - surat dari satuan atas.
2. Menjawab surat - surat permintaan dari
satuan atas.
3. Mengirim laporan rutin pembinaan dan
operasional dalam bentuk laporan harian,
mingguan, bulanan dan tahunan.
4. Mengirim laporan selama berlangsungnya
operasi dalam bentuk laporan harian.
5. Melaksanakan koordinasi tentang penanganan
tindak pidana yang menemui kendala.
6. Menghadiri undangan gelar perkara yang
dilaksanakan Polwil Besuki.
7. Menghadiri kegiatan yang dilaksanakan
oleh Polwil Besuki ( Rakernis, Pembinaan
fungsi, Peningkatan kemampuan, dll )
HUBUNGAN DENGAN EXTERNAL / INSTANSI
SAMPING
KEJAKSAAN
NEGERI
1.
Mengirimkan / meminta administrasi penyidikan
yang diperlukan dalam penanganan perkara.
2. Berkoordinasi tentang berkas perkara
yang telah dilimpahkan ke JPU.
3. Mengundang untuk mengikuti gelar perkara
yang dilaksanakan Sat Reskrim terhadap
kasus-kasus tertentu yang menemui hambatan.
LEMBAGA PEMASYARAKATAN
Menitipkan
atau meminjam tahanan guna kepentingan
penyidikan.
PENGADILAN NEGERI
Mengirimkan
/ meminta administrasi penyidikan yang
diperlukan dalam penanganan perkara.
BAPPAS
Berkoordinasi
dalam penanganan perkara yang melibatkan
tersangka anak-anak.
KORWAS PPNS
Memberikan
petunjuk arahan dalam penanganan perkara
yang ditangani oleh PPNS di instansi masing-masing.
PM / POMAL
1.
Melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan
anggota TNI.
2. Melakukan koordinasi terhadap perkara
yang ditangani oleh Sat Reskrim yang diduga
melibatkan anggota TNI.
|