Cari berita
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
SATRESKRIM
 
 
     
 
 
 
 
HUBUNGAN TATA CARA KERJA (HTCK)
SAT RESKRIM POLRES BANYUWANGI


JOB DISCRIPTION INTERN SAT RESKRIM

Kasat Reskrim

1. Mengadakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi.
2. Menyelenggarakan pemeriksaan terhadap saksi / korban atau tersangka.
3. Memberikan pelayanan terhadap kasus yang melibatkan remaja perempuan dan anak-anak.
4. Melakukan pelayanan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
5. Memberikan SP2HP kepada pelapor / korban tentang perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS.
7. Membuat pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kaur Binops

1. Menyelenggarakan pembinaan dan mengkoordinasikan tugas opsnal reskrim lapangan.
2. Melakukan pembagian tugas opsnal reskrim di lapangan, sekaligus melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
3. Membuat pelaporan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kanit PPA

1. Menyelenggarakan pelayanan penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga.
2. Melaksanakan pelayanan penanganan kasus asusila terhadap anak.
3. Melakukan penanganan perdagangan orang ( trafficking ).
4. Menyelenggarakan perlindungan terhadap perekrutan buruh migran / TKI.
5. Melaksanakan penanganan penjualan organ tubuh.
6. Menyelenggarakan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanit Tipikor

1). Menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi.
2). Mengirimkan berkas perkara tindak pidana korupsi ke penuntut umum.
3). Melaksanakan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kanit Opsnal / Penyelidik

1. Melakukan penyelidikan tentang terjadinya tindak pidana dan berusaha untuk mengungkapnya.
2. Membagi tugas dalam upaya pengungkapan perkara pidana.
3. Bekerja sama dengan penyidik untuk pengembangan dan pengungkapan suatu perkara pidana.
4. Menyerahkan tersangka dan bukti permulaan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan perkaranya lebih lanjut.
5. Membuat pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Kanit Penyidik

1. Menyelenggarakan penyidikan terhadap tindak pidana umum dan mengembangkan hasil penyidikannya untuk pengungkapan perkaranya secara tuntas.
2. Bekerjasama dengan kanit opsnal / penyelidik untuk pengungkapan suatu perkara pidana umum.
3. Menyerahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.
4. Melaksanakan pelaporn sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kanit Identifikasi

1. Menyelenggarakan identifikasi kepolisian.
2. Mencari sidik jari latent pada tindakan pertama di TKP dalam upaya pengungkapan perkara pidana tersebut.
3. Melaksanakan pelayanan sidik jari bagi pemohon SKCK dan kepentingan lainnya sesuai kebutuhan.
4. Melakukan pemotretan terhadap tersangka dan mengambil sidik jarinya.
5. Melakukan tindakan lain yang berhubungan dengan tugas identifikasi.
6. Melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

DENGAN PIMPINAN

KAPOLRES

1. Mendukung kebijakan pimpinan.
2. Melaksanakan perintah yang diberikan oleh pimpinan.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
4. Memberi saran dan masukan kepada Kapolres.
5. Mengajukan berkas perkara untuk ditandatangani dan segera diajukan ke jpu.
6. Mengajukan surat-surat atau jawaban untuk ditandatangani Kapolres.
7. Mengajukan laporan rutin maupun khusus untuk ditandatangani Kapolres.

WAKA POLRES

1. Mendukung kebijakan pimpinan
2. Melaksanakan perintah yang diberikan oleh pimpinan.
3. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
4. Memberi saran dan masukan kepada Waka.
5. Mengajukan berkas perkara untuk ditandatangani dan segera diajukan ke jpu
6. Mengajukan surat-surat atau jawaban untuk ditandatangani Waka.
7. Mengajukan laporan rutin maupun khusus untuk ditandatangani Waka.

DENGAN ESELON PEMBANTU PIMPINAN / PELAKSANA STAF

DENGAN BAGIAN ADMINISTRASI

1. Mengajukan personel dalam rangka meningkatkan kemampuan ( dikjur, pelatihan, dsb ).
2. Mengadakan koordinasi untuk melaksanakan Binlat atau Operasional dalam rangka Opstin atau Opsus.
3. Mengajukan reward bagi anggota yang berprestasi.
4. Mengajukan DSPP Sat Fungsi Reskrim.
5. Menjawab dan mencukupi data permintaan Bagmin.
6. Berkoordinasi dalam penyusunan dan perumusan Renja dan pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ( LAKIP ).
7. Memberikan laporan LAKIP Sat Reskrim setiap bulan dan akhir tahun.
8. Melaksanakan koordinasi dalam setiap pelaksanaan pelatihan dibidang Reskrim yang dilaksanakan oleh Subbagren.
9. Menerima materiil berupa Kaporlap, BMP, Alut, Alsus maupun materiil lainnya dari Subbaglog.

DENGAN BAGIAN OPERASIONAL

1. Melaporkan rencana dan hasil kegiatan Sat Reskrim maupun giat operasional.
2. Memberi data anatomi kriminal sebagai bahan masukan Bag Ops dalam menentukan giat operasional di wilayah Banyuwangi.
3. Memberi data pers dan mencukupi permintaan Bag Ops dalam rangka giat rutin maupun khusus dalam giat harian, bulanan dan tahunan.
4. Melakukan koordinasi dalam rangka persiapan, pelaksanaan maupun selesai Operasi.

DENGAN BAGIAN BINAMITRA

1. Memberi data anatomi kriminal untuk diadakan tindakan preventif ( binluh ).
2. Menyiapkan materi / nara sumber hukum sesuai permintaan Bag Binamitra.
3. Ikut aktif dalam mengemban giat Polmas dibidang Reskrim.
4. Memberi informasi dan koordinasi tentang berlangsungnya Operasi terpusat maupun kewilayahan.

DENGAN ESELON PELAYANAN DAN PELAKSANA STAF

DENGAN TAUD

1. Penomeran surat ke dalam buku verbal / register ( surat keluar ).
2. Mengajukan surat-surat yang memerlukan tanda tangan pimpinan (Kapolres dan Wakapolres).
3. Menerima surat-surat yang berasal dari satuan atas, instansi samping maupun yang berasal dari masyarakat.

DENGAN PPPD

1. Melakukan koordinasi hasil sidik / lidik tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.
2. Menjawab Nota Dinas surat-surat permintaan PPPD.
3. Koordinasi dalam menjawab penanganan complain masyarakat yang ditangani penyidik.

DENGAN TELEMATIKA

Berkoordinasi dalam setiap penerimaan / pengiriman surat telegram / telegram yang berkaitan dengan Sat Reskrim.

DENGAN URDOKKES

Melakukan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan terhadap tersangka yang sakit.

HUBUNGAN DENGAN ESELON PELAKSANA UTAMA

DENGAN SPK

1. Berkoordinasi tentang setiap laporan / pengaduan dari masyarakat untuk dapat atau tidaknya ditindaklanjuti proses penyidikannya.
2. Mendatangi tkp bersama piket reskrim.
3. Berkoordinasi tentang situasi kejadian kriminalitas yang terjadi di Polsek Jajaran.

DENGAN INTELKAM

1. Menerima Baket ( Lap Info ) dari Sat Intelkam.
2. Menindaklanjuti info untuk dilidik.
3. Memberi umpan balik hasil pemeriksaan dan meminta data pelaku yang siap untuk ditangkap.
4. Melaksanakan anev bersama untuk menentukan arah lidik.
5. Mengundang untuk mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan Sat Reskrim.

DENGAN LANTAS

1. Memberi input daerah rawan krimnal berdasarkan anev kriminalitas maupun informasi untuk dilakukan tindakan preventif.
2. Segera melakukan komunikasi dan koordinasi dalam setiap tindak pidana yang terjadi guna melakukan penangkapan terhadap pelaku ( penyekatan jalan penghadangan dan razia terhadap pelaku ).
3. Menindaklanjuti hasil razia ranmor yang disita yang diduga hasil kejahatan guna ungkap kasus.
4. Meminta bantuan check fisik / data ranmor terhadap kendaraan yang diduga hasil tindak pidana guna ungkap kasus.
5. Meminta blokir ranmor terhadap ranmor yang terlibat / terkait tindak pidana.
6. Melakukan razia bersama terhadap ranmor dalam bentuk giat opensip.
7. Mengundang untuk mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan Sat Reskrim.
8. Memberikan petunjuk, pembinaan tekhnis penyidikan apabila diminta dalam perkara Laka Lantas.
9. Memberi informasi penanganan perkara temuan ranmor hasil Ops atau hasil check fisik lantas yang diduga terkait dalam perkara pidana.
10. Memback-up Sat Lantas apabila diminta dalam hal penangkapan pelaku Laka Lantas yang perlu dilakukan penangkapan.

DENGAN SAMAPTA

1. Memberi input daerah rawan kriminal berdasarkan anatomi kriminal untuk melakukan tindakan preventif ( patroli, penjagaan, dsb )
2. Meminta bantuan / back up personel dalam rangka upaya paksa.
3. Koordinasi terhadap penegakan hukum dalam perkara Tipiring.
4. Segera berkomunikasi dan berkoordinasi dalam setiap tindak pidana yang terjadi guna menangkap pelaku (penyekatan, penghadapan terhadap pelaku tindak pidana).
5. Meminta bantuan jaga / kawal tersangka / tahanan yang akan dititipkan atau dilimpahkan.
6. Mengundang untuk mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan SatReskrim.

HUBUNGAN DENGAN POLWIL BESUKI DAN POLDA JATIM

POLDA JATIM

1. Menerima surat-surat dari satuan atas.
2. Menjawab surat-surat permintaan dari satuan atas.
3. Mengirim laporan rutin pembinaan dan operasional dalam bentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
4. Mengirim laporan selama berlangsungnya operasi dalam bentuk laporan harian.
5. Melaksanakan koordinasi tentang penanganan tindak pidana yang menemui kendala.
6. Menghadiri undangan gelar perkara yang dilaksanakan Polda Jatim.
7. Menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh Polda Jatim ( Rakernis, Pembinaan fungsi, Peningkatan kemampuan, dll )


POLWIL BESUKI

1. Menerima surat - surat dari satuan atas.
2. Menjawab surat - surat permintaan dari satuan atas.
3. Mengirim laporan rutin pembinaan dan operasional dalam bentuk laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan.
4. Mengirim laporan selama berlangsungnya operasi dalam bentuk laporan harian.
5. Melaksanakan koordinasi tentang penanganan tindak pidana yang menemui kendala.
6. Menghadiri undangan gelar perkara yang dilaksanakan Polwil Besuki.
7. Menghadiri kegiatan yang dilaksanakan oleh Polwil Besuki ( Rakernis, Pembinaan fungsi, Peningkatan kemampuan, dll )


HUBUNGAN DENGAN EXTERNAL / INSTANSI SAMPING

KEJAKSAAN NEGERI

1. Mengirimkan / meminta administrasi penyidikan yang diperlukan dalam penanganan perkara.
2. Berkoordinasi tentang berkas perkara yang telah dilimpahkan ke JPU.
3. Mengundang untuk mengikuti gelar perkara yang dilaksanakan Sat Reskrim terhadap kasus-kasus tertentu yang menemui hambatan.


LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Menitipkan atau meminjam tahanan guna kepentingan penyidikan.


PENGADILAN NEGERI

Mengirimkan / meminta administrasi penyidikan yang diperlukan dalam penanganan perkara.

BAPPAS

Berkoordinasi dalam penanganan perkara yang melibatkan tersangka anak-anak.


KORWAS PPNS

Memberikan petunjuk arahan dalam penanganan perkara yang ditangani oleh PPNS di instansi masing-masing.


PM / POMAL

1. Melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI.
2. Melakukan koordinasi terhadap perkara yang ditangani oleh Sat Reskrim yang diduga melibatkan anggota TNI.