HUBUNGAN
TATA CARA KERJA (HTCK) SAMAPTA
FUNGSI SAMAPTA DENGAN FUNGSI
LANTAS
1). Rawan kemacetan arus lantas / laka
lantas :
a). Fungsi Lantas memberikan data laporan
kemacetan dan rawan laka.
b). Samapta menyiapkan data laporan
rawan macet arus lantas dan rawan laka
disesuaikan peta kerawan tersebut.
c). Samapta menyiapkan satu regu untuk
melaksanakan pengaturan sesuai dengan
peta plot rawan laka dan macet dilengkapi
Sprin gas.
d). Selesai melaksanakan tugas membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas.
e). Lantas memberikan penyuluhan tentang
peraturan tertib lantas kepada para
pengemudi dan masyarakat.
2). Penjagaan / Penempatan Pos :
a).
Fungsi lantas membuat Pos-Pos tetap
dan Pos sementara bersama-sama menempatkan
personil sesuai dengan kerawanan arus
macet dan laka.
b). Fungsi Lantas bersama fungsi Samapta
melaksanakan razia didaerah rawan laka
dan dilengkapi dengan Springas dan Pilunnya.
c). Selesai melaksanakan tugas membuat
laporan hasil penugasan dan hasil yang
dicapai.
3.)
Pengawalan :
a).
Fungsi Lantas mengadakan Pengawalan
bersama-sama fungsi Samapta yaitu pengawalan
VIP.
b). Fungsi Lantas mengadakan pengawalan
jenazah bagi masyarakat yang memerlukan
bantuan pengawalan seperti apa yang
dilaksanakan tugas fungsi Samapta.
4.)
Patroli :
a).
Fungsi lantas mengadakan patroli ke
daerah rawan laka dengan menggunakan
mobil patroli sesuai dengan peta ploting
kerawanan yang diprioritaskan oleh fungsi
Samapta.
b). Fungsi lantas bersama Samapta melaksanakan
patroli ke Daerah rawan kriminalitas
sasaran yang telah ditentukan sesuai
dengan peta kerawanan.
c). Selesai melaksanakan tugas membuat
laporan hasil penugasan dan hasil yang
dicapai.
FUNGSI
SAMAPTA DENGAN FUNGSI RESKRIM
1.
Fungsi Reskrim apabila akan memeriksa
tersangka selalu meminta bantuan Samapta
untuk mengadakan pengawalan tersangka
dan pengamanan didalam ruang tahanan.
2. Fungsi Reskrim selalu koordinasi
dengan fungsi Samapta untuk mengadakan
rekontruksi dengan penjagaan untuk mengamankan
tersangka dari ancaman masyarakat.
3. Fungsi Samapta menerima pengaduan
dari masyarakat dan diterbitkan laporan
Polisi dan disalurkan pada fungsi Reskrim
untuk penanganan perkara lebih lanjut.
4. Fungsi Samapta bersama fungsi Reskrim
mengadakan Operasi preman Samapta dengan
melaksanakan pengamanan terbuka Reskrim
melaksanakan secara tertutup.
5. Fungsi Samapta didalam pengamanan
barang bukti tentang keluar masuk, fungsi
Reskrim agar lapor pada fungsi Samapta
dan didatakan sesuai register barang
bukti.
6. Fungsi Samapta dengan Reskrim selalu
koordinasi didalam menangani orang tahanan
masuk dan keluarnya orang tahanan yang
akan dilimpahkan pada instansi lain.
7. Fungsi reskrim dan fungsi Samapta
mengadakan tindakan prepentif harus
disesuaikan pada peta kerawanan daerah
dan dilengkapi dengan surat perintah
tugas dan selesainya melaporkan hasil
pelaksanaan tugas .
FUNGSI
SAMAPTA DENGAN FUNGSI INTELKAM
1.
Fungsi Intelkam memberikan data tentang
kerawanan daerah tentang sarang penjahat
maupun bromocorah yang berada diwilayah
Banyuwangi.
2. Fungsi samapta membuat peta ploting
kerawanan kriminalitas dan mendata bromocorah
yang berada diwilayah Kab. Banyuwangi.
3. Fungsi Samapta mengadakan patroli
ke daerah rawan kriminalitas dan dilengkapi
dengan surat perintah tugas dan selesainya
membuat laporan hasil tugas.
4. Fungsi Intelkam memberikan informasi
tentang adanya tahanan Politik yang
akan keluar dari tahanan dan jumlah
orang-orang OT/OT 1 diwilayah Kab. Banyuwangi.
5. Fungsi Samapta mengadakan patroli
pada tahanan politik yang baru keluar
dari tahanan dan pada orang orang extrim
kanan maupun extrim kiri diwilayah Kab.
Banyuwangi.
6. Fungsi Intelkam mengeluarkan ijin
keramaian yang sekopnya ditingkat Kabupaten
, dan fungsi Samapta mengadakan pengamanan
dan membuat rencana pengamanan serta
menugaskan fungsi Samapta sejumlah 1
peleton Dalmas.
7. Fungsi Intelkam memberikan informasi
akan terjadi unjuk rasa di wilayah kab.
Banyuwangi, fungsi Samapta siap membackup
dan mengamankan masa yang akan melakukan
unjuk rasa dilengkapi dengan peralatan
Opdakhura.
8. Fungsi Intel kam mengadakan penelitian
khusus terhadap fungsi Samapta yang
akan melakukan UKP yang harus dilengkapi
dengan biodata masing-masing anggota.
9. Fungsi Intelkam memberikan penelitian
terhadap anggota yang akan mengajukan
permohonan pinjam pakai senpi, dan harus
diuji terlebih dahulu phisikotes, dan
apabila lulus baru mendapatkan ijin
pinjam pakai senpi.
FUNGSI
SAMAPTA DENGAN FUNGSI BINAMITRA
1.
Fungsi Binamitra mengadakan penyuluhan
pada siswa SLTA yang terlibat atau menyangkut
kenakalan remaja dan jangan sampai terjadi
narkotika dan mabuk-mabukan.
2. Fungsi Samapta mengadakan patroli
disekolah-sekolah utamanya di SLTA untuk
mengupayakan jangan sampai terjadi mabuk-mabukan
maupun terlibat ganja/narkoba.
3. Fungsi Binamitra mengadakan pembinaan
terhadap ojek dan warga yang sedang
melaksanakan jaga kamling khususnya
daerah rawan pencurian dengan kekerasan
dan pencurian dengan pemberatan.
4. Fungsi Samapta mengadakan tindakan
preventif dengan cara Patroli beranting
dengan dilengkapi surat perintah tugas
dan selesai membuat hasil pelaksanaan
tugas.
5. Fungsi Binamitra menunjuk anggota
fungsi Samapta serta dikeluarkan sprin
menjadi Babinkamtibmas dikeluarkan didalam
kecamatan Banyuwangi Kota.
6. Fungsi Samapta melaksanakan tugas
selaku Babinkamtibmas dan mengadakan
penyuluhan, pembinaan pada warga sesuai
dengan tugas Babinkamtibmas masing-masing
Kelurahan.
7. Fungsi Samapta mendata wilayah kelurahan
yang rawan kriminalitas dan diploting
dalam peta kerawanan untuk dapatnya
melakukan pembinaan yang akan dijadwalkan.
8. Fungsi Binamitra menyelenggarakan
program pembinaan Satpam se wilayah
Banyuwangi dan menunjuk fungsi Samapta
menjadi instruktur beladiri dlam program
tersebut.
9. Fungsi samapta menyiapkan materi
pelajaran beladiri Polri yang akan disajikan
pada Satpam yang telah diprogramkan
sesuai rencana sehingga berhasil didalam
memberikan pelajaran beladiri, selesainya
membuat laporan.
FUNGSI
SAMAPTA DENGAN MINPERS
1.
Fungsi Minpers membuat Sprin untuk mencukupi
fungsi Samapta/Dalmas guna melakukan
operasional bidang Turjawali.
2. Fungsi Samapta menerima Sprin dan
menerima anggota yang ditempatkan pada
fungsi Samapta dan Peleton Dalmas, serta
membagi tugas menjadi tiga regu untuk
jaga markas dan satu peleton Dalmas
selaku peleton penghalang masa.
3. Fungsi Minpers mendata fungsi Samapta
tentang anggotanya yang akan diusulkan
kenaikan pangkat dengan persyaratan
yang telah ditentukan sesuai waktu kenaikan
anggota yang tidak terkena kasus pelanggaran
disiplin.
4. Fungsi Minpers membuat kartu tanda
anggota, kartu kesehatan, kartu keluarga
anggota ABRI dan membendel dikartu pegawai
sesuai dengan kepangkatan ditempatkan
dibendel masing-masing.
5. Fungsi Samapta didalam melaksanakan
tugas berusaha mencari karir masing-
masing sehingga didalam waktu pengusulan
kenaikan pangkat bias tep[at waktu.
6. Fungsi Samapta menyiapkan kelengkapan
didalam persyaratan UKP dan pas photo
untuk mengajukan kartu tanda anggota
maupun kartu-kartu untuk kelangkapan
persyaratan sehingga angota selalu berdisiplin
tinggi.
7. Fungsi Minpers mengadakan pengajuan
seragam dinas maupun keperluan dinas
dan mengajukan alsus bagi peleton Dalmas
, fungsi Samapta mendata daftar nominatif
anggota ssuai dengan peleton Dalmas
untuk menerima alsus dan dapatnya dipergunakan
dinas maupun latihan-latihan.
8. Fungsi Minpers membagikan hak-hak
prajurit sesuai dengan hak-hak masing-masing
anggota serta membagikan gaji setiap
bulannya maupun hak-hak yang lainnya.
9. Fungsi Minpers menerima pengajuan
anggaran fungsi Samapta sehingga bias
menyelenggarakan tugasnya dengan sbaik-baiknya
tidak melanggar ketentuan-ketentuan
yang berlaku sesuai dengan Juklak maupun
Juklap.
10. Fungsi Minpers mengusulkan untuk
mendapatkan Perumnas dan mengusulkan
anggota yang akan menjalani masa persiapan
pensiun dan yang akan pensiun.
FUNGSI
SAMAPTA DENGAN BAG OPS
1.
Bag ops menyiapkan dan mengelola data
yang menyangkut situpak termasuk data
yang telah dilaksanakan oleh fungsi
Samapta.
2. Fungsi Samapta membuat rencana kegiatan
dan membuat Peta ploting sehingga dapat
disajikan dan pendataan melalui data
Puskodalops sehingga nampak hasil pelaksanaan
tugas.
3. Bag Ops membuat rencana Operasi rutin
dan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan
sehingga terlaksana situasi kondisi
yang mantab dan terkendali.
4. Fungsi Samapta mengumpulkan anggota
dan menyiapkan anggota untuk melaksanakan
tugas operasi yang telah dikeluarkan
surat perintah oleh Bag Ops serta menyiapkan
kelengkapan peralatan yang akan dipergunakan
untuk tugas dan membuat laporan hasil
tugas.
5. Fungsi Bag Ops membuat dan menentukan
sasaran selektif guna menekan angka
kriminalitas dan membuat serta mengumpulkan
KOB fungsi Samapta membuat rengiat bulanan
dan mingguan sehingga dapat menentukan
sasaran selektif dan sasaran patroli
beranting.
6. Fungsi Samapta didalam menentukan
sasaran slektif harus bisa melihat kalender
kamtibmas dan giat masyarakat insidentil
dan kakerda guna menentukan prioritas
Patroli.
7. Fungsi Samapta didalam melakukan
Patroli disesuaikan dengan sasaran Patroli
dan dilengkapi dengan surat perintah
tugas patroli dan hasilnya membuat hasil
laporan tugas.
8. Fungsi Samapta membuat panel data
dan harus disesuaikan dengan data yang
ada pada panel data Bag Ops, sehingga
tidak menyimpang dari Juklak/Juklap
Samapta.
9. Bag Ops mengendalikan didalam pelaksanaan
tugas fungsi Samapta sehingga bias membantu
mengungkap kasus-kasus pencurian sepeda
motor maupun pencurian dengan pemberatan
dan curas.
10. Fungsi Samapta setiap pelaksanaan
Patroli selalu mendapat pengarahan/APP
guna tidak ada penyimpangan maupun penyelewengan
tugas sehingga tidak mendapat kumplin
dari mayarakat.