HUBUNGAN
TATA CARA KERJA (HTCK)
SATUAN LALU LINTAS POLRES BANYUWANGI
KASAT
LANTAS
Kasat
Lantas adalah jabatan Pama Polri berpangkat
AKP sebagai unsur pembantu pimpinan dan
pelaksana utama yang berada di bawah Kapolres
dan bertugas menyelenggarakan / membina
fungsi lantas yang meliputi bidang Turjawali,
Dikyasa lantas, registrasi SSB, penyidikan
laka lantas dan gakum lantas dibawah kendali
waka polres sebagai berikut :
A.
Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi
pengemudi dan ranmor.
B. Melakukan penyidikan laka lantas.
C. Menegakkan hukum dalam bidang lalu
lintas.
D. Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab kepada kapolres dan
dibantu oleh :
1.
KAUR MIN OPS
Kaur
min Ops adalah jabatan pama Polri berpangkat
Iptu dibawah Kasat Lantas yang bertugas
membantu tugas-tugas kasat Lantas di bidang
administrasi maupun bidang Opsnal.
2.
KANIT LAKA
Kanit
Laka adalah jabatan pama Polri berpangkat
Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat
Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas
Kasat Lantas dalam hal penyelenggaraan
tugas di bidang penyidikan laka lantas
yang terjadi dan koordinasi lintas instansi
( CJS ) guna memperoleh kepastian hukum.
3.
KANIT PATROLI
Kanit
Patroli adalah jabatan pama Polri berpangkat
Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat
Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas
Kasat Lantas dalam hal penyelenggaraan
tugas di bidang pengaturan, penjagaan,
pengawalan, patroli dan gakkum lantas.
4.
KANIT REGIDENT
Kanit
Regident adalah jabatan pama Polri berpangkat
Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat
Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas
Kasat Lantas dalam hal penyelenggaraan
tugas di bidang Regident pengemudi dan
ranmor serta pengadaan material dan lain-lain
yang berkaitan dengan proses pembuatan,
perpanjangan SIM, STNK dan BPKB serta
plat nomor kendaraan.
5.
KANIT DIKYASA LANTAS
Kanit
Dikyasa Lantas adalah jabatan pama Polri
berpangkat Ipda sampai dengan Iptu dibawah
Kasat Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas
Kasat Lantas dalam hal penyelenggaraan
tugas di bidang kegiatan penyuluhan dan
penerangan kepada masyarakat pengguna
jalan pelanggaran serta melaksanakan koordinasi
lintas instansi untuk usulkan / saran
perbaikan sarana, rambu jalan dll.
Hubungan Dengan Eselon Pimpinan
atas
Polda Jawa Timur
Dit Lantas
Subdit Gakkum
Mendukung program kegiatan Turjawali Lantas
dan Gakkum lantas yang meliputi :
a. Gar lantas dan laka Lantas.
b. Menerima stok tilang yang akan didistribusikan
kepada anggota Lantas.
c. Menjawab Telegram maupun surat-surat
dari satuan atas yang berkaitan dengan
Gakkum Lantas.
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
secara periodik mingguan, bulanan dan
tahunan maupun hasil opstin dan opsus
yang sedang berjalan.
Subdit Regident
a. Menjawab Telegram maupun surat-surat
lainnya yang berkaitan dengan penerbitan
SSB.
b. Menerima droping stok material SSB
c. Mendukung program peningkatan pelayanan
SSB yang menjadi atensi satuan atas.
d. Melaporkan hasil pelayanan SSB secara
periodik mingguan, bulanan dan tahunan
kepada satuan atas.
Subdit Dikyasa
a. Menjawab Telegram maupun surat-surat
lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
Dikmas Lantas dan Rekayasa Lantas.
b. Melaksanakan program Dikyasa Lantas
yang sedang berjalan.
c. Melaporkan hasil program Dikyasa lantas
kepada satuan atas.
Subbag
Lantas Polwil Besuki
a. Menjawab Telegram maupun surat-surat
lainnya yang didistribusikan ke daerah
berkaitan kebijaksanaan pimpinan atas.
b. Mengajukan permohonan klipeng untuk
pemohon SIM Gol A umum keatas dan peningkatan
golongan.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
secara periodik mingguan, bulanan dan
tahunan maupun hasil opstin dan opsus
yang sedang berjalan.
Hubungan
Dengan Eselon Pimpinan
Kapolres
a. Mendukung kebijaksanaan pimpinan dari
tingkat atas.
b. Melaksanakan perintah yang diberikan
oleh Pimpinan.
c. Membuat laporan hasil tugas.
d. Mengajukan surat-surat yang hendak
dikirim ke satuan atas untuk di tandatangani
pimpinan.
e. Memberikan saran dan masukan kepada
Pimpinan.
f. Melaksanakan wanjak UKP dan mutasi
anggota.
Waka
Kapolres
a. Mendukung kebijaksanaan pimpinan dari
tingkat atas.
b. Melaksanakan perintah yang diberikan
oleh Pimpinan.
c. Membuat laporan hasil tugas.
d. Mengajukan surat-surat yang hendak
dikirim ke satuan atas untuk di tandatangani
pimpinan.
e. Memberikan saran dan masukan kepada
Pimpinan.
f. Melaksanakan wanjak UKP dan mutasi
anggota.
Hubungan
Dengan Eselon Pembantu Pimpinan / Pelaksana
Staf
Kabag min
a. Berkoordinasi dengan Bag min untuk
menjabarkan perintah arah kebijaksanaan
dalam rangka penyusunan Renja.
b. Berkoordinasi dengan Bag min untuk
memperoleh penambahan atau pengurangan
anggota lantas.
c. Berkoordinasi dengan Bag min utnuk
pemberian Dapen dalam rangka UKP anggota
lantas.
d. Berkoordinasi dengan Bag min dalam
rangka pemberian cuti / ijin anggota lantas.
e. Berkkoordinasi dengan Bag min dalam
hal pengusulan sarpras operasional lantas.
f. Berkoordinasi dengan Bag min untuk
peroleh Binrohtal.
KaBag
Ops
a. Memberikan kebutuhan personil lantas
yang akan dilibatkan operasi dalam rangka
giat rutin bidang opsnal maupun operasi
khusus.
b. Mengikuti gelar pasukan yang digelar
Bag ops.
c. Memberikan input data lantas dalam
rangka pengumpulan hasil ops dan atau
anev laporan operasi bidang lantas.
d. Memberikan tambusan rekapitulasi /
jurnal kejadian kamtibcarlantas.
e. Menerima bantuan tehknis dari Bag ops.
f. Memenuhi permintaan data dari Bag ops
sesuai nota dinas.
g. Menerima anggaran operasi sesuai sprin
gas.
KaBag
Binamitra
a. Berkoordinasi dengan Bag binamitra
untuk memperoleh bantuan tehknis pembinaan
dan penyuluhan/ penerangan.
b. Meminta bantuan personel untuk mendampingi
pelaksanaan Dikmas lantas dalam bentuk
ceramah, sarasehan, penerangan keliling,
talk shaw dan himbauan tertib lalu lintas
lainnya.
c. Berkoordinasi dengan Bag binamitra
guna pelatihan prasbara / PKS, satpam,
PPNS, dll.
Hubungan
Dengan unsur Pelaksana Staf Khusus dan
pelayanan
Ur Telematika
a. Menerima faximili yang dikirim satuan
atas melalui telematika.
b. Meminta bantuan untuk mengirimkan telegram
ke Polsek jajaran.
c. Meminta bantuan pengiriman laporan
kesatuan atas ( Polwil / Polda ) yang
melalui faximili maupun email.
Unit
PPPD
a. Meminta bantuan beck up Provost dalam
rangka penggelaran operasi gabungan.
b. Memberikan bantuan cek fisik / identifikasi
ranmor yang diduga hasil dari kejahatan
yang melibatkan anggota Polri.
c. Berkoordinasi dengan P3D dalam hal
tindak lanjut penanganan perkara laka
lantas yang melibatkan anggota Polri.
d. Mendistribusikan nota dinas dari P3D
tentang pelaksanaan Litpers kepada anggota.
e. Membuat jadwal hadir bagi anggota lantas
yang akan mengikuti sidang disiplin sesuai
nota dinas P3D
Ur
Dokkes
a. Menyiapkan anggota untuk mengikuti
pelaksanaan cek up.
b. Meminta bantuan kesehatan dalam kegiatan
latihan bidang lantas ( TPTKP Laka lantas
).
c. Meminta bantuan untuk kegiatan TPTKP
Kasus laka jol.
Taud
a. Menerima surat-surat / telegram yang
didistribusikan ke Sat Lantas.
b. Mengajukan surat-surat / nota dinas
yang memerlukan tanda tangan pimpinan.
c. Pengambilan penomeran surat keluar
pada buku verbal Taud.
d. Berkoordinasi untuk memperoleh kesamaan
technis pembuatan surat sesuai jukminu.
Hubungan
Dengan Unsur Pelaksana Utama
SPK
a. Mengadakan koordinasi pembuatan penomoran
laporan polisi perkara laka lantas.
b. Berkoordinasi dengan SPK untuk memperoleh
satuan beck up.
c. Mengadakan koordinasi dalam hal penyampaian
laporan situasi wilayah.
d. Berkoordinasi dengan Ka SPK dalam hal
penanganan pelaku laka lantas.
Sat
Intelkam
a. Berkoordinasi dengan Sat Intelkam untuk
memperoleh beck up lidik kasus tabrak
lari.
b. Mengirimkan DPO / DPB untuk dilaksanakan
lidik oleh Intelkam.
c. Menginventarisasi data daerah rawan
laka lantas beserta jam-jam kerawananya
untuk memperoleh umpan balik hasil lidik
dari Sat Intelkam.
Sat
Reskrim
a. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk
memperoleh bintek penyidikan.
b. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk
memperoleh tindak lanjut penyelesaian
perkara dalam hal temuan ranmor hasil
tindak pidana dan atau yang mengandung
unsur pidana.
c. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk
memoperoleh beck up / mendampingi dalam
hal penangkapan pelaku laka lantas.
d. Memberikan bantuan cek fisik / identifikasi
ranmor yang diduga hasil kejahatan.
Sat
Narkoba
a. Memberikan beck up dalam hal riksan
ranmor dan Narkoba.
b. Memberikan dukungan penutupan jalan
dalam hal razia Narkoba.
Sat
Samapta
a. Berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk
beck up personil untuk bantu gatur lantas.
b. Berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk
penutupan jalan.
c. Berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk
penutupan TKP.
d. Memberikan bantuan tekhnis gatur lantas,
patroli, daggar lantas dan TPTKP laka
lantas.
Hubungan
Secara Extern
Pemkab.
a. Berkoordinasi untuk mensosialisasikan
kampanye tertib lantas.
b. Berkoordinasi untuk menentukan jadwal
dan panduan kunjungan VVIP yang memerlukan
bantuan pengaturan lantas dan rute pengawalan.
c. Rakor dalam wadah BPTD untuk menentukan
teknis tata kota.
d. Berkoordinasi dengan Dishub dalam rangka
penentuan trayek angkot / angkudes, penertiban
terminal, penentuan jalur jalan dalam
dan luar kota, usulan rambu-rambu, marka
jalan, zebra croos, trafigh light dalam
wilayah TK II, sosialisasi tib lantas
via radio.
e. Berkoordinasi dengan Kimpraswil untuk
usulkan saran perbaikan jalan, jembatan
dan pembuatan Dauble way di wilayah TK
II.
f. Berkoordinasi dengan DKP untuk usulkan
perbaikan penambahan / pemasangan lampu
penerangan jalan.
g. Berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk
tertibkan parkir dan pasar.
h. Berkoordinasi dengan Diknas untuk penyelenggaraan
Binluh pelajar tertib lalu-lintas dan
open house terhadap anak usia dini.
i. Berkoordinasi dengan Kesbang Linmas
untuk menyiapkan mobil PMK dalam rangka
penanganan kasus laka bakar.
j. Berkoordinasi dengan Diskes untuk penyelenggaraan
kelancaran permintaan VER korban laka
lantas dimasing-masing RSUD / Puskesmas
berikut permintaan bantuan mobil ambulance.
LLAJ
Tk. I Propinsi Jatim.
a. Berkoordinasi untuk usulkan saran penambahan
/ pemasangan rambu-rambu marka jalan,
traffic light dalam wilayah Tk. I.
b. Penyelenggaraan operasi gabungan untuk
tertibkan Tonase daya angkut ranmor barang
/ beban.
Dipenda
Propinsi Jatim.
Bekerja sama dalam hal penyelenggaraan
administrasi pendaftaran ranmor dalam
lingkungan samsat.
BPJ
Binamarga Cab. Banyuwangi.
Koordinasi untuk usulkan saran perbaikan
jalan dan jembatan rusak, sarana dan prasarana
jalan lainnya dalam wilayah Tk. I.
PT
KAI.
a. Berkoordinasi untuk usulkan pemasangan
palang pintu beserta petugasnya pada lokasi
perlintasan sebidang.
b. Berkoordinasi untuk pemasangan rambu-rambu
kelengkapan jalan disekitar lokasi perlintasan
sebidang.
PT
Jasa Raharja.
a. Bekerja sama dalam hal penyelenggaraan
administrasi pendaftaran ranmor dalam
lingkungan samsat.
b. Berkoordinasi untuk terbitkan santunan
jasa raharja bagi korban laka lantas.
TNI
( AD, AL ).
Berkoordinasi dengan POM TNI dalam hal
penanganan laka lantas yang berhubungan
dengan anggota TNI.
Hubungan
Dengan Pelaksana Utama Kewilayahan Polres
1. Berkoordinasi dengan Polsek untuk beck
up personil untuk bantu gatur lantas.
2. Berkoordinasi dengan Polsek untuk penutupan
jalan.
3. Berkoordinasi dengan Polsek untuk penutupan
TKP.
4. Memberikan bantuan tekhnis gatur lantas,
patroli, daggar lantas dan TPTKP laka
lantas. |