Cari berita
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
SATLANTAS
 
 
     
 
 
 
 
HUBUNGAN TATA CARA KERJA (HTCK)
SATUAN LALU LINTAS POLRES BANYUWANGI

KASAT LANTAS

Kasat Lantas adalah jabatan Pama Polri berpangkat AKP sebagai unsur pembantu pimpinan dan pelaksana utama yang berada di bawah Kapolres dan bertugas menyelenggarakan / membina fungsi lantas yang meliputi bidang Turjawali, Dikyasa lantas, registrasi SSB, penyidikan laka lantas dan gakum lantas dibawah kendali waka polres sebagai berikut :

A. Menyelenggarakan registrasi dan identifikasi pengemudi dan ranmor.
B. Melakukan penyidikan laka lantas.
C. Menegakkan hukum dalam bidang lalu lintas.
D. Kasat Lantas dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kapolres dan dibantu oleh :

1. KAUR MIN OPS

Kaur min Ops adalah jabatan pama Polri berpangkat Iptu dibawah Kasat Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas kasat Lantas di bidang administrasi maupun bidang Opsnal.

2. KANIT LAKA

Kanit Laka adalah jabatan pama Polri berpangkat Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas Kasat Lantas dalam hal penyelenggaraan tugas di bidang penyidikan laka lantas yang terjadi dan koordinasi lintas instansi ( CJS ) guna memperoleh kepastian hukum.

3. KANIT PATROLI

Kanit Patroli adalah jabatan pama Polri berpangkat Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas Kasat Lantas dalam hal penyelenggaraan tugas di bidang pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan gakkum lantas.

4. KANIT REGIDENT

Kanit Regident adalah jabatan pama Polri berpangkat Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas Kasat Lantas dalam hal penyelenggaraan tugas di bidang Regident pengemudi dan ranmor serta pengadaan material dan lain-lain yang berkaitan dengan proses pembuatan, perpanjangan SIM, STNK dan BPKB serta plat nomor kendaraan.

5. KANIT DIKYASA LANTAS

Kanit Dikyasa Lantas adalah jabatan pama Polri berpangkat Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat Lantas yang bertugas membantu tugas-tugas Kasat Lantas dalam hal penyelenggaraan tugas di bidang kegiatan penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat pengguna jalan pelanggaran serta melaksanakan koordinasi lintas instansi untuk usulkan / saran perbaikan sarana, rambu jalan dll.


Hubungan Dengan Eselon Pimpinan atas
Polda Jawa Timur

Dit Lantas
Subdit Gakkum

Mendukung program kegiatan Turjawali Lantas dan Gakkum lantas yang meliputi :
a. Gar lantas dan laka Lantas.
b. Menerima stok tilang yang akan didistribusikan kepada anggota Lantas.
c. Menjawab Telegram maupun surat-surat dari satuan atas yang berkaitan dengan Gakkum Lantas.
d. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik mingguan, bulanan dan tahunan maupun hasil opstin dan opsus yang sedang berjalan.

Subdit Regident
a. Menjawab Telegram maupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan penerbitan SSB.
b. Menerima droping stok material SSB
c. Mendukung program peningkatan pelayanan SSB yang menjadi atensi satuan atas.
d. Melaporkan hasil pelayanan SSB secara periodik mingguan, bulanan dan tahunan kepada satuan atas.

Subdit Dikyasa
a. Menjawab Telegram maupun surat-surat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Dikmas Lantas dan Rekayasa Lantas.
b. Melaksanakan program Dikyasa Lantas yang sedang berjalan.
c. Melaporkan hasil program Dikyasa lantas kepada satuan atas.

Subbag Lantas Polwil Besuki
a. Menjawab Telegram maupun surat-surat lainnya yang didistribusikan ke daerah berkaitan kebijaksanaan pimpinan atas.
b. Mengajukan permohonan klipeng untuk pemohon SIM Gol A umum keatas dan peningkatan golongan.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara periodik mingguan, bulanan dan tahunan maupun hasil opstin dan opsus yang sedang berjalan.

Hubungan Dengan Eselon Pimpinan
Kapolres

a. Mendukung kebijaksanaan pimpinan dari tingkat atas.
b. Melaksanakan perintah yang diberikan oleh Pimpinan.
c. Membuat laporan hasil tugas.
d. Mengajukan surat-surat yang hendak dikirim ke satuan atas untuk di tandatangani pimpinan.
e. Memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan.
f. Melaksanakan wanjak UKP dan mutasi anggota.

Waka Kapolres
a. Mendukung kebijaksanaan pimpinan dari tingkat atas.
b. Melaksanakan perintah yang diberikan oleh Pimpinan.
c. Membuat laporan hasil tugas.
d. Mengajukan surat-surat yang hendak dikirim ke satuan atas untuk di tandatangani pimpinan.
e. Memberikan saran dan masukan kepada Pimpinan.
f. Melaksanakan wanjak UKP dan mutasi anggota.

Hubungan Dengan Eselon Pembantu Pimpinan / Pelaksana Staf
Kabag min

a. Berkoordinasi dengan Bag min untuk menjabarkan perintah arah kebijaksanaan dalam rangka penyusunan Renja.
b. Berkoordinasi dengan Bag min untuk memperoleh penambahan atau pengurangan anggota lantas.
c. Berkoordinasi dengan Bag min utnuk pemberian Dapen dalam rangka UKP anggota lantas.
d. Berkoordinasi dengan Bag min dalam rangka pemberian cuti / ijin anggota lantas.
e. Berkkoordinasi dengan Bag min dalam hal pengusulan sarpras operasional lantas.
f. Berkoordinasi dengan Bag min untuk peroleh Binrohtal.

KaBag Ops
a. Memberikan kebutuhan personil lantas yang akan dilibatkan operasi dalam rangka giat rutin bidang opsnal maupun operasi khusus.
b. Mengikuti gelar pasukan yang digelar Bag ops.
c. Memberikan input data lantas dalam rangka pengumpulan hasil ops dan atau anev laporan operasi bidang lantas.
d. Memberikan tambusan rekapitulasi / jurnal kejadian kamtibcarlantas.
e. Menerima bantuan tehknis dari Bag ops.
f. Memenuhi permintaan data dari Bag ops sesuai nota dinas.
g. Menerima anggaran operasi sesuai sprin gas.

KaBag Binamitra
a. Berkoordinasi dengan Bag binamitra untuk memperoleh bantuan tehknis pembinaan dan penyuluhan/ penerangan.
b. Meminta bantuan personel untuk mendampingi pelaksanaan Dikmas lantas dalam bentuk ceramah, sarasehan, penerangan keliling, talk shaw dan himbauan tertib lalu lintas lainnya.
c. Berkoordinasi dengan Bag binamitra guna pelatihan prasbara / PKS, satpam, PPNS, dll.

Hubungan Dengan unsur Pelaksana Staf Khusus dan pelayanan
Ur Telematika
a. Menerima faximili yang dikirim satuan atas melalui telematika.
b. Meminta bantuan untuk mengirimkan telegram ke Polsek jajaran.
c. Meminta bantuan pengiriman laporan kesatuan atas ( Polwil / Polda ) yang melalui faximili maupun email.

Unit PPPD
a. Meminta bantuan beck up Provost dalam rangka penggelaran operasi gabungan.
b. Memberikan bantuan cek fisik / identifikasi ranmor yang diduga hasil dari kejahatan yang melibatkan anggota Polri.
c. Berkoordinasi dengan P3D dalam hal tindak lanjut penanganan perkara laka lantas yang melibatkan anggota Polri.
d. Mendistribusikan nota dinas dari P3D tentang pelaksanaan Litpers kepada anggota.
e. Membuat jadwal hadir bagi anggota lantas yang akan mengikuti sidang disiplin sesuai nota dinas P3D

Ur Dokkes
a. Menyiapkan anggota untuk mengikuti pelaksanaan cek up.
b. Meminta bantuan kesehatan dalam kegiatan latihan bidang lantas ( TPTKP Laka lantas ).
c. Meminta bantuan untuk kegiatan TPTKP Kasus laka jol.

Taud
a. Menerima surat-surat / telegram yang didistribusikan ke Sat Lantas.
b. Mengajukan surat-surat / nota dinas yang memerlukan tanda tangan pimpinan.
c. Pengambilan penomeran surat keluar pada buku verbal Taud.
d. Berkoordinasi untuk memperoleh kesamaan technis pembuatan surat sesuai jukminu.

Hubungan Dengan Unsur Pelaksana Utama
SPK
a. Mengadakan koordinasi pembuatan penomoran laporan polisi perkara laka lantas.
b. Berkoordinasi dengan SPK untuk memperoleh satuan beck up.
c. Mengadakan koordinasi dalam hal penyampaian laporan situasi wilayah.
d. Berkoordinasi dengan Ka SPK dalam hal penanganan pelaku laka lantas.

Sat Intelkam
a. Berkoordinasi dengan Sat Intelkam untuk memperoleh beck up lidik kasus tabrak lari.
b. Mengirimkan DPO / DPB untuk dilaksanakan lidik oleh Intelkam.
c. Menginventarisasi data daerah rawan laka lantas beserta jam-jam kerawananya untuk memperoleh umpan balik hasil lidik dari Sat Intelkam.

Sat Reskrim
a. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk memperoleh bintek penyidikan.
b. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk memperoleh tindak lanjut penyelesaian perkara dalam hal temuan ranmor hasil tindak pidana dan atau yang mengandung unsur pidana.
c. Berkoordinasi dengan Sat Reskrim untuk memoperoleh beck up / mendampingi dalam hal penangkapan pelaku laka lantas.
d. Memberikan bantuan cek fisik / identifikasi ranmor yang diduga hasil kejahatan.

Sat Narkoba
a. Memberikan beck up dalam hal riksan ranmor dan Narkoba.
b. Memberikan dukungan penutupan jalan dalam hal razia Narkoba.

Sat Samapta
a. Berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk beck up personil untuk bantu gatur lantas.
b. Berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk penutupan jalan.
c. Berkoordinasi dengan Sat Samapta untuk penutupan TKP.
d. Memberikan bantuan tekhnis gatur lantas, patroli, daggar lantas dan TPTKP laka lantas.

Hubungan Secara Extern
Pemkab.
a. Berkoordinasi untuk mensosialisasikan kampanye tertib lantas.
b. Berkoordinasi untuk menentukan jadwal dan panduan kunjungan VVIP yang memerlukan bantuan pengaturan lantas dan rute pengawalan.
c. Rakor dalam wadah BPTD untuk menentukan teknis tata kota.
d. Berkoordinasi dengan Dishub dalam rangka penentuan trayek angkot / angkudes, penertiban terminal, penentuan jalur jalan dalam dan luar kota, usulan rambu-rambu, marka jalan, zebra croos, trafigh light dalam wilayah TK II, sosialisasi tib lantas via radio.
e. Berkoordinasi dengan Kimpraswil untuk usulkan saran perbaikan jalan, jembatan dan pembuatan Dauble way di wilayah TK II.
f. Berkoordinasi dengan DKP untuk usulkan perbaikan penambahan / pemasangan lampu penerangan jalan.
g. Berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk tertibkan parkir dan pasar.
h. Berkoordinasi dengan Diknas untuk penyelenggaraan Binluh pelajar tertib lalu-lintas dan open house terhadap anak usia dini.
i. Berkoordinasi dengan Kesbang Linmas untuk menyiapkan mobil PMK dalam rangka penanganan kasus laka bakar.
j. Berkoordinasi dengan Diskes untuk penyelenggaraan kelancaran permintaan VER korban laka lantas dimasing-masing RSUD / Puskesmas berikut permintaan bantuan mobil ambulance.

LLAJ Tk. I Propinsi Jatim.
a. Berkoordinasi untuk usulkan saran penambahan / pemasangan rambu-rambu marka jalan, traffic light dalam wilayah Tk. I.
b. Penyelenggaraan operasi gabungan untuk tertibkan Tonase daya angkut ranmor barang / beban.

Dipenda Propinsi Jatim.
Bekerja sama dalam hal penyelenggaraan administrasi pendaftaran ranmor dalam lingkungan samsat.

BPJ Binamarga Cab. Banyuwangi.
Koordinasi untuk usulkan saran perbaikan jalan dan jembatan rusak, sarana dan prasarana jalan lainnya dalam wilayah Tk. I.

PT KAI.
a. Berkoordinasi untuk usulkan pemasangan palang pintu beserta petugasnya pada lokasi perlintasan sebidang.
b. Berkoordinasi untuk pemasangan rambu-rambu kelengkapan jalan disekitar lokasi perlintasan sebidang.

PT Jasa Raharja.
a. Bekerja sama dalam hal penyelenggaraan administrasi pendaftaran ranmor dalam lingkungan samsat.
b. Berkoordinasi untuk terbitkan santunan jasa raharja bagi korban laka lantas.

TNI ( AD, AL ).
Berkoordinasi dengan POM TNI dalam hal penanganan laka lantas yang berhubungan dengan anggota TNI.

Hubungan Dengan Pelaksana Utama Kewilayahan Polres
1. Berkoordinasi dengan Polsek untuk beck up personil untuk bantu gatur lantas.
2. Berkoordinasi dengan Polsek untuk penutupan jalan.
3. Berkoordinasi dengan Polsek untuk penutupan TKP.
4. Memberikan bantuan tekhnis gatur lantas, patroli, daggar lantas dan TPTKP laka lantas.