HUBUNGAN
TATA CARA KERJA ( HTCK )
SATUAN RESERSE NARKOBA
JOB
DISCRIPTION :
KASAT RESKOBA
Kasat Reserse Narkoba adalah Jabatan
Pama Polri berpangkat Ajun Komisaris
Polisi dibawah Kapolres yang bertugas
menyelenggarakan fungsi Penyelidikan
Dan Penyidikan Tindak Pidana Dan Obat
Berbahaya :
1.
Menyelenggarakan Penyelidikan Dan Penyidikan
Tindak Pidana Narkoba.
2. Mengadakan Pembinaan Dan Penyuluhan
dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi
korban penyalahgunaan Narkoba.
3. Melaksanakan pelaporan penyalahgunaan
Narkoba.
4. Kasat Reserse Narkoba bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada
Kapolres dan sehari-hari dibawah kendali
Waka Polres.
5. Kasat Reserse Narkoba dalam pelaksanaan
tugasnya dibantu :
KAUR
BIN OPS :
Kaur
Bin Ops Satuan Reserse Narkoba adalah
Pama Polri berpangkat Ipda sampai dengan
Iptu dibawah Kasat Reserse Narkoba yang
bertugas :
1. Menyelenggarakan pembinaan operasional
dibidang Satuan Reserse Narkoba.
2. Mengkordinasikan dan membagi tugas-tugas
Opsnal Satuan Reserse Narkoba.
3. Menyelenggarakan administrasi pelaporan
sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba
bertanggung jawab atas pelakasanaan
tugasnya kepada Kasat Narkoba.
KANIT
BINLUH :
Kanit
Binluh adalah Pama Polri yang berpangkat
Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat
Reserse Narkoba :
1.
Menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan
kepada Instansi lembaga pendidikan dan
warga masyarakat bahayanya pengguna
Narkoba.
2. Melakukan pembinaan dan penyuluhan
kepada mantan pengguna dan pecandu narkoba
untuk sadar dan tidak mengulangi lagi
perbuatannya.
3. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan
bahaya penggunaan Narkoba secara terencana
dan terprogram.
4. Membuat laporan sesuai ketentuan
yang berlaku.
5. Kanit binluh satuan reserse narkoba
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada Kasat Reskoba.
KANIT
PENYIDIK :
Kanit
Penyidik Satuan Reskoba adalah Pama
Polri yang berpangkat Ipda sampai dengan
Iptu, dibawah Kasat Reskoba yang bertugas
:
1.
Menyelenggarakan penyidikan kasus Narkoba.
2. Menyerahkan berkas hasil penyidikan
kepada penuntut umum.
3. Melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan
yang berlaku.
4. Kanit Penyidik bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugasnya kepadsa Kasat
Reskoba.
KANIT
OPSNAL :
Kanit
Opsnal Satuan Reserse Narkoba adalah
Pama Polri yang berpangkat Ipda sampai
dengan Iptu dibawah Kasat Reserse Narkoba
yang bertugas :
1.
Menyelenggarakan penyelidikan dan mengungkap
kasus tindak pidana Narkoba.
2. Melakukan upaya paksa tindak pidana
Narkoba.
3. Menyerahkan tersangka dan barang
bukti untuk dilakukan penyidikan.
4. Melakukan pelaporan sesuai peraturan
yang berlaku.
5. Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya
kepada Kasat Reskoba.
HUBUNGAN
DENGAN ESELOM PIMPINAN
KAPOLDA / DIRNARKOBA / LABFOR
1. Mengirim laporan pengungkapan kasus
2. Mengirimkan BB ke Labfor untuk keterangan
saksi ahli
3. Mengirimkan laporan perkembangan
penanganan kasus
4. Mengirimkan laporan bulanan, triwulan,
semester dan tahunan
KAPOLWIL
1.
Mengirimkan laporan pengungkapan kasus
2. Mengirimkan laporan perkembangan
penanganan kasus
3. Mengirimkan laporan bulanan, triwulan,
semester dan tahunan
KAPOLRES
1.
Mendukung kebijaksanaan pimpinan
2. Melaksanakan perintah yang diberikan
oleh pimpinan
3. Mengajukan laporan hasil pelaksanaan
tugas
4. Menyiapkan bahan untuk konvrensi
pers
5. Mengajukan surat – surat
6. Mohon petunjuk penanganan kasus
7. Menyiapkan bahan gelar perkara
WAKA
POLRES
1.
Mendukung kebijaksanaan pimpinan
2. Melaksanakan perintah yang diberikan
oleh pimpinan
3. Mengajukan laporan hasil pelaksanaan
tugas
4. Menyiapkan bahan untuk konvrensi
pers
5. Mengajukan surat – surat
6. Mohon petunjuk penanganan kasus
7. Menyiapkan bahan gelar perkara
DENGAN
ESELON PEMBANTU PIMPINAN / PELAKSANA
STAF
DENGAN
BAGIAN ADMINISTRASI
1. Mengadakan koordinasi kebutuhan personil
untuk mendukung pelaksanaan opstin dan
opsus Pol
2. Permintaan dukungan alat untuk melaksanakan
opstin dan opsus
3. Mengadakan koordinasi untuk melaksanakan
binlat atau personil dalam rangka opstin
atau opssus pol.
4. Menyiapkan administrasi fungsi secara
rutin maupun dalam rangka opstin dan
opsus pol
5. Menyiapkan bantuan ranmor untuk mendukung
palaksanaan opstin dan opsuspol
6. Mengadakan cek terhadap alkom yang
rusak dan memperbaiki alkom yang rusak
7. Membuat daftar rencana kebutuhan
alut atau alsus Reskoba untuk menunjang
kelancaran tugas dilapangan
8. Mengadakan koordimasi dalam rangka
latihan atau pembinaan persiapan dan
sasaran latihan atau pembinaan persiapan
personal dan sasaran latihan.
9. Menyediakan tempat dan sasaran latihan
atau pembinaan personal Reskoba
10. Mengirimkan data rencana alut atau
alsus Reskoba ke komando atasan
DENGAN
BAGIAN OPERASIONAL
1.
Koordinasi pelaksaan gelar opsnal dan
operasi dilapangan
2. Koordinasi pembuatan posko opsus
atau opstin dan anev terhadap penyalahgunaan
narkoba
3. Koordinasi hasil operasi
4. Evaluasi sat fung yang lamban memberi
laporan dan dan tergoran bila perlu
5. Ikut membantu jalanya operasi bila
perlu
6. Membantu fasilitas Bag Ops
7. Memberi bimbingan dan petunjuk petugas
operasi
8. Melaksanakan gelar opsnal dan melaksanakan
app setiap hari dan koordinasikan jadwal
pendidikan.
9. Mengirimkan data to
DENGAN
BAG BINAMITRA
1. Mengundang Kabag Binamitra untuk
ikut gelar perkara
2. Minta data atau giat arah dan sasaran
bina mitra tiga hari
3. Memberi data lingkungan rawan terhadap
pelagu penyalaghunaan narkoba
4. Memberi data pelaku dan korban penyalahgunaan
narkoba
5. Ikut gelar perkara atau opsnal dan
paparan dari beberapa kali penyuluhan
dan penerangan, siapa dan jumlah yang
disuluh, dimana dan apa materinya serta
apa hasilnya
6. Pwnyuluhan dan penerangan terhadap
masyarakat agar tidak terjadi korban
dan pelaku penyalahgunaan narkoba
7. Bina golongan wiraswasta agar tidak
terlibat kasus penyalahgunaan narkoba
8. Ikut membantu penyebaran data dpo
sampai kedesa desa untuk dilakukan penangkapan
DENGAN
ESELON PELAYANAN DAN PELAKSANA STAF
TAUD
1. Penomeran surat ke dalam buku verbal
/register ( surat keluar )
2. Mengajukan surat – surat yang
memerlukan tanda tangan pimpinan
3. Menerima / mengirim surat –
surat / telegram.
P3D
Melakukan
koordinasi penangananan kasus yang melibatkan
anggota
TELEMATIKA
1.
Mengirimkan laporan melalui fax ke kesatuan
atas
2. Penyampaian informasi melalui pesawat
/ orari
URDOKKES
Melakukan
tes urin terhadap tersangka yang terlibat
kasus narkoba
HUBUNGAN
DENGAN ESELON PELAKSANA UTAMA
SPK
1.
Membuat laporan polisi
2. Menyerahkan tersangka apabila sudah
terbukti
3. Jadwal piket fungsi
INTELKAM
1.
Mengirimkan dpo atau dpb untuk dilaksanakan
oleh Intelkam
2. Memberi umpan bail hasil pemeriksaana
dan minta data pelaku yang siap sitindak
3. Membuat kirsus tentang lokasi pelaku
jam rawan dan karawanan daerah.
RESKRIM
1.
Koordinasi terhadap tersangka yang terlibat
kasus narkoba dan kriminalitas yang
lain
2. Saling memberi informasi dalam rangka
penyelidikan
LANTAS
1.
Koordinasi rencana razia Narkoba
2. Memberi dukungan penutupan jalan
atau razia Narkoba
SAMAPTA
1.
Mengadakan koordinasi pam tahanan hasil
oprasi rutin kepolisian yang sedang
berjalan
2. Memberikan dpo dan dpb ,mengirimkan
kerawan daerah rawan penyalaghunaan
Narkoba
3. Melakukan penjagaan atau pengawalan
tahanan dan napi
4. Melakukan razia Narkoba terhadap
orang yang dicurigai
5. Mengadakan koordinasi dengan fungsi
Reskoba untuk melaksanakan patroli tertutup
oleh Reskoba dan preventif oleh Samapta
HUBUNGAN
DENGAN EXTERNAL
JAKSA
1.
Koordinasi penanganan kasus / gelar
perkara
2. Surat – surat berkas perkara
dan kirim tersangka dan barang bukti
LP
1.
Kirim tersangka setelah dinyatakan p.21
oleh jpu
2. Titip tahanan / bon
3. Koordinasi surat – surat
CPM
/ POMAL
Koordinasi
penanganan kasus narkoba yang melibatkan
Anggota TNI
HUBUNGAN
PELAKSANA UTAMA KEWILAYAHAN POLRES
DENGAN
POLSEK
1.
Memberikan pembinaan unit Reskrim Polsek
tentang mindik Reskoba dan penanganan
kasus narkoba yang meresahkan masyarakat
dan berkwalitas tyinggi serta tentang
pengetahuan hukum perundang-undangan
serta tehnik olah tkp
2. Mengirimkan laporan bulanan kriminalitas
secara piriiodik kefungsi Reskoba dan
permintaan data kasus Narkoba yang terjadi
di polsek sesuai permintaan
3. Memberikan back up untuk penanganan
tkp dan bantek ident terhadap kasus
kasus yang meresahkan masyarakat atau
upaya paksa terhadap kasus tertentu
4. Melaksanakangelar perkara yang ditangani
polsek dan sulit pembuktiannya bersama
penegak hukum lainya
DENGAN
PPNS
1.
Mengadakan pembinaan terhadap ppns yang
sudah memiliki skep sebagai maupun calon
PPNS secara piriodik
2. Memberikan bantek terhadap ppns yang
akan melakukan upaya paksa dalam penanganan
kasus yangs edang ditangani oleh PPNS
baik diminta maupun tidak diminta
3. memberikan petunjuk tentang cara
penanganan kasus Narkoba yang ditangani
serta mengirimkan SPDP atau berkas perkara
yang ditangani PPNS kepada penuntut
umum
4. Membuat kegiatan laporan ppns secara
piriodik kepada Komando atas