Cari berita
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
SATNARKOBA
 
 
     
 
 
 
 
HUBUNGAN TATA CARA KERJA ( HTCK )
SATUAN RESERSE NARKOBA

JOB DISCRIPTION :

KASAT RESKOBA

Kasat Reserse Narkoba adalah Jabatan Pama Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi dibawah Kapolres yang bertugas menyelenggarakan fungsi Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Dan Obat Berbahaya :

1. Menyelenggarakan Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Narkoba.
2. Mengadakan Pembinaan Dan Penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba.
3. Melaksanakan pelaporan penyalahgunaan Narkoba.
4. Kasat Reserse Narkoba bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolres dan sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.
5. Kasat Reserse Narkoba dalam pelaksanaan tugasnya dibantu :

KAUR BIN OPS :

Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba adalah Pama Polri berpangkat Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat Reserse Narkoba yang bertugas :

1. Menyelenggarakan pembinaan operasional dibidang Satuan Reserse Narkoba.
2. Mengkordinasikan dan membagi tugas-tugas Opsnal Satuan Reserse Narkoba.
3. Menyelenggarakan administrasi pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba bertanggung jawab atas pelakasanaan tugasnya kepada Kasat Narkoba.

KANIT BINLUH :

Kanit Binluh adalah Pama Polri yang berpangkat Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat Reserse Narkoba :

1. Menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan kepada Instansi lembaga pendidikan dan warga masyarakat bahayanya pengguna Narkoba.
2. Melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada mantan pengguna dan pecandu narkoba untuk sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
3. Melaksanakan pembinaan dan penyuluhan bahaya penggunaan Narkoba secara terencana dan terprogram.
4. Membuat laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Kanit binluh satuan reserse narkoba bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskoba.

KANIT PENYIDIK :

Kanit Penyidik Satuan Reskoba adalah Pama Polri yang berpangkat Ipda sampai dengan Iptu, dibawah Kasat Reskoba yang bertugas :

1. Menyelenggarakan penyidikan kasus Narkoba.
2. Menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada penuntut umum.
3. Melaksanakan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Kanit Penyidik bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepadsa Kasat Reskoba.

KANIT OPSNAL :

Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba adalah Pama Polri yang berpangkat Ipda sampai dengan Iptu dibawah Kasat Reserse Narkoba yang bertugas :

1. Menyelenggarakan penyelidikan dan mengungkap kasus tindak pidana Narkoba.
2. Melakukan upaya paksa tindak pidana Narkoba.
3. Menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan.
4. Melakukan pelaporan sesuai peraturan yang berlaku.
5. Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kasat Reskoba.

HUBUNGAN DENGAN ESELOM PIMPINAN

KAPOLDA / DIRNARKOBA / LABFOR


1. Mengirim laporan pengungkapan kasus
2. Mengirimkan BB ke Labfor untuk keterangan saksi ahli
3. Mengirimkan laporan perkembangan penanganan kasus
4. Mengirimkan laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan

KAPOLWIL

1. Mengirimkan laporan pengungkapan kasus
2. Mengirimkan laporan perkembangan penanganan kasus
3. Mengirimkan laporan bulanan, triwulan, semester dan tahunan

KAPOLRES

1. Mendukung kebijaksanaan pimpinan
2. Melaksanakan perintah yang diberikan oleh pimpinan
3. Mengajukan laporan hasil pelaksanaan tugas
4. Menyiapkan bahan untuk konvrensi pers
5. Mengajukan surat – surat
6. Mohon petunjuk penanganan kasus
7. Menyiapkan bahan gelar perkara

WAKA POLRES

1. Mendukung kebijaksanaan pimpinan
2. Melaksanakan perintah yang diberikan oleh pimpinan
3. Mengajukan laporan hasil pelaksanaan tugas
4. Menyiapkan bahan untuk konvrensi pers
5. Mengajukan surat – surat
6. Mohon petunjuk penanganan kasus
7. Menyiapkan bahan gelar perkara

DENGAN ESELON PEMBANTU PIMPINAN / PELAKSANA STAF

DENGAN BAGIAN ADMINISTRASI

1. Mengadakan koordinasi kebutuhan personil untuk mendukung pelaksanaan opstin dan opsus Pol
2. Permintaan dukungan alat untuk melaksanakan opstin dan opsus
3. Mengadakan koordinasi untuk melaksanakan binlat atau personil dalam rangka opstin atau opssus pol.
4. Menyiapkan administrasi fungsi secara rutin maupun dalam rangka opstin dan opsus pol
5. Menyiapkan bantuan ranmor untuk mendukung palaksanaan opstin dan opsuspol
6. Mengadakan cek terhadap alkom yang rusak dan memperbaiki alkom yang rusak
7. Membuat daftar rencana kebutuhan alut atau alsus Reskoba untuk menunjang kelancaran tugas dilapangan
8. Mengadakan koordimasi dalam rangka latihan atau pembinaan persiapan dan sasaran latihan atau pembinaan persiapan personal dan sasaran latihan.
9. Menyediakan tempat dan sasaran latihan atau pembinaan personal Reskoba
10. Mengirimkan data rencana alut atau alsus Reskoba ke komando atasan

DENGAN BAGIAN OPERASIONAL

1. Koordinasi pelaksaan gelar opsnal dan operasi dilapangan
2. Koordinasi pembuatan posko opsus atau opstin dan anev terhadap penyalahgunaan narkoba
3. Koordinasi hasil operasi
4. Evaluasi sat fung yang lamban memberi laporan dan dan tergoran bila perlu
5. Ikut membantu jalanya operasi bila perlu
6. Membantu fasilitas Bag Ops
7. Memberi bimbingan dan petunjuk petugas operasi
8. Melaksanakan gelar opsnal dan melaksanakan app setiap hari dan koordinasikan jadwal pendidikan.
9. Mengirimkan data to

DENGAN BAG BINAMITRA

1. Mengundang Kabag Binamitra untuk ikut gelar perkara
2. Minta data atau giat arah dan sasaran bina mitra tiga hari
3. Memberi data lingkungan rawan terhadap pelagu penyalaghunaan narkoba
4. Memberi data pelaku dan korban penyalahgunaan narkoba
5. Ikut gelar perkara atau opsnal dan paparan dari beberapa kali penyuluhan dan penerangan, siapa dan jumlah yang disuluh, dimana dan apa materinya serta apa hasilnya
6. Pwnyuluhan dan penerangan terhadap masyarakat agar tidak terjadi korban dan pelaku penyalahgunaan narkoba
7. Bina golongan wiraswasta agar tidak terlibat kasus penyalahgunaan narkoba
8. Ikut membantu penyebaran data dpo sampai kedesa desa untuk dilakukan penangkapan

DENGAN ESELON PELAYANAN DAN PELAKSANA STAF

TAUD

1. Penomeran surat ke dalam buku verbal /register ( surat keluar )
2. Mengajukan surat – surat yang memerlukan tanda tangan pimpinan
3. Menerima / mengirim surat – surat / telegram.

P3D

Melakukan koordinasi penangananan kasus yang melibatkan anggota

TELEMATIKA

1. Mengirimkan laporan melalui fax ke kesatuan atas
2. Penyampaian informasi melalui pesawat / orari

URDOKKES

Melakukan tes urin terhadap tersangka yang terlibat kasus narkoba

HUBUNGAN DENGAN ESELON PELAKSANA UTAMA

SPK

1. Membuat laporan polisi
2. Menyerahkan tersangka apabila sudah terbukti
3. Jadwal piket fungsi

INTELKAM

1. Mengirimkan dpo atau dpb untuk dilaksanakan oleh Intelkam
2. Memberi umpan bail hasil pemeriksaana dan minta data pelaku yang siap sitindak
3. Membuat kirsus tentang lokasi pelaku jam rawan dan karawanan daerah.

RESKRIM

1. Koordinasi terhadap tersangka yang terlibat kasus narkoba dan kriminalitas yang lain
2. Saling memberi informasi dalam rangka penyelidikan

LANTAS

1. Koordinasi rencana razia Narkoba
2. Memberi dukungan penutupan jalan atau razia Narkoba

SAMAPTA

1. Mengadakan koordinasi pam tahanan hasil oprasi rutin kepolisian yang sedang berjalan
2. Memberikan dpo dan dpb ,mengirimkan kerawan daerah rawan penyalaghunaan Narkoba
3. Melakukan penjagaan atau pengawalan tahanan dan napi
4. Melakukan razia Narkoba terhadap orang yang dicurigai
5. Mengadakan koordinasi dengan fungsi Reskoba untuk melaksanakan patroli tertutup oleh Reskoba dan preventif oleh Samapta

HUBUNGAN DENGAN EXTERNAL

JAKSA

1. Koordinasi penanganan kasus / gelar perkara
2. Surat – surat berkas perkara dan kirim tersangka dan barang bukti

LP

1. Kirim tersangka setelah dinyatakan p.21 oleh jpu
2. Titip tahanan / bon
3. Koordinasi surat – surat

CPM / POMAL

Koordinasi penanganan kasus narkoba yang melibatkan Anggota TNI

HUBUNGAN PELAKSANA UTAMA KEWILAYAHAN POLRES

DENGAN POLSEK

1. Memberikan pembinaan unit Reskrim Polsek tentang mindik Reskoba dan penanganan kasus narkoba yang meresahkan masyarakat dan berkwalitas tyinggi serta tentang pengetahuan hukum perundang-undangan serta tehnik olah tkp
2. Mengirimkan laporan bulanan kriminalitas secara piriiodik kefungsi Reskoba dan permintaan data kasus Narkoba yang terjadi di polsek sesuai permintaan
3. Memberikan back up untuk penanganan tkp dan bantek ident terhadap kasus kasus yang meresahkan masyarakat atau upaya paksa terhadap kasus tertentu
4. Melaksanakangelar perkara yang ditangani polsek dan sulit pembuktiannya bersama penegak hukum lainya

DENGAN PPNS

1. Mengadakan pembinaan terhadap ppns yang sudah memiliki skep sebagai maupun calon PPNS secara piriodik
2. Memberikan bantek terhadap ppns yang akan melakukan upaya paksa dalam penanganan kasus yangs edang ditangani oleh PPNS baik diminta maupun tidak diminta
3. memberikan petunjuk tentang cara penanganan kasus Narkoba yang ditangani serta mengirimkan SPDP atau berkas perkara yang ditangani PPNS kepada penuntut umum
4. Membuat kegiatan laporan ppns secara piriodik kepada Komando atas